Topikseru.com – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dari kursi jabatannya. Pemecatan ini setelah delapan hakim MK memberikan suara yang mendukung menyingkirkan Yoon sebagai presiden.
Melansir The Korea Times, pemakzulan Yoon Suk diumumkan 111 hari setelah sebelumnya Majelis Nasional meloloskan Yoon atas tuduhan berkhianat karena menyatakan darurat militer pada 3 Desember 2024 lalu yang dianggap sebagai pelanggaran hak konstitusi.
Ketua Mahkamah Agung Moon Hyung-bae mulai membacakan alasan untuk keputusan mereka pada pukul 11 pagi, dan keputusan untuk menyingkirkan Yoon dari kepresidenan diselesaikan pada Jumat (4/4/2025) pukul 11:22 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini menandai pemecatan pertama presiden Korea dalam delapan tahun yang menjabat di Korea, setelah pemakzulan mantan Presiden Park Geun-hye pada Maret 2017 lalu.
Berdasarkan Pasal 68 Konstitusi, pemilihan Presiden Korsel baru harus diadakan dalam waktu 60 hari sejak putusan pengadilan.
Dengan keputusan pemakzulan yang sekarang dikeluarkan, batas waktu 60 hari jatuh pada hari Selasa, 3 Juni 2025 mendatang, sehingga sangat mungkin bahwa pemilihan presiden akan diadakan pada hari itu atau lebih awal.
Setelah pemindahan langsung Yoon, dia dan ibu negara Kim Keon Hee harus mengosongkan kediaman presiden di Hannam-dong pusat Seoul.
Jika mereka kembali ke rumah sebelumnya di Seoul selatan, tempat mereka dulu tinggal sebelum pelantikan Yoon, langkah-langkah keamanan akan diberikan.
Di bawah undang-undang saat ini, seorang presiden yang dimakzulkan yang gagal menyelesaikan masa jabatannya berhak atas perlindungan keamanan hingga 10 tahun.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya