Nasional

Menteri Imipas Agus Andrianto Minta Jajaran Tak Gentar Tindak Narkoba dan HP di Lapas

×

Menteri Imipas Agus Andrianto Minta Jajaran Tak Gentar Tindak Narkoba dan HP di Lapas

Sebarkan artikel ini
Menteri Imipas Agus Andrianto
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Foto: Dok. tim media

Ringkasan Berita

  • Menteri Agus mengatakan razia di lapas merupakan upaya untuk mewujudkan pemasyarakatan Indonesia yang lebih bermartab…
  • "Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti yang terjadi akibat penolakan warga binaan terhadap razia, menjadi bukti b…
  • Kementerian Imipas mencatat sepanjang Maret 2025, telah dilakukan tes urine dan razia serentak dengan temuan berbagai…

Topikseru.com, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengimbau jajaran tidak gentar dalam menindak tegas peredaran narkoba dan handphone usai peristiwa kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Menteri Agus mengatakan razia di lapas merupakan upaya untuk mewujudkan pemasyarakatan Indonesia yang lebih bermartabat, produktif dan manusiawi.

“Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti yang terjadi akibat penolakan warga binaan terhadap razia, menjadi bukti bahwa langkah yang kami ambil sudah menyentuh akar permasalahan,” kata Agus, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/5).

Mantan Wakapolri ini menegaskan bebas narkoba dan gawai di Lapas dan Rutan merupakan harga mati. Dengan demikian siapa pun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Menteri Agus menuturkan selama 6 bulan dirinya mengemban amanah sebagai Menteri Imipas, dia bersama seluruh jajaran bekerja keras menata sistem pemasyarakatan agar benar-benar kembali ke muruah-nya, yakni lapas sebagai tempat pembinaan, bukan tempat menyusun kejahatan.

Kementerian Imipas melakukan razia secara konsisten dan menyeluruh untuk memberantas peredaran narkoba, peredaran telepon seluler atau ponsel di dalam lapas yang menjadi sumber utama permasalahan, serta menindak praktik pungutan liar di dalam lapas.

“Langkah-langkah ini bukan simbolik, melainkan bagian dari upaya nyata dan terukur yang menjadi prioritas saya sejak hari pertama menjabat,” ungkapnya.

Maka dari itu, dia meminta dukungan dan doa dari seluruh pihak untuk perjuangan tersebut agar Kementerian Imipas bisa lebih optimal melakukan pembinaan, guna mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang menyadari kesalahannya dan mampu berkontribusi secara positif bagi bangsa dan negara.

Baca Juga  Polrestabes Medan Tangkap 59 Tersangka Narkoba dalam Operasi Gabungan, Sita 35 Kilogram Sabu

“Perubahan ini sedang berjalan dan saya pastikan tidak ada tempat bagi kompromi terhadap pelanggaran,” kata Agus Andrianto.

Apa yang sudan Dilakukan Menteri Imipas?

Kementerian Imipas mencatat sepanjang Maret 2025, telah dilakukan tes urine dan razia serentak dengan temuan berbagai barang terlarang, yaitu 1.115 ponsel, 2.291 barang elektronik, dan 2.880 senjata tajam.

Di sisi lain, sebanyak 548 warga binaan yang berisiko tinggi telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.

Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi masih mengendalikan peredaran narkoba serta penipuan daring dari lapas dan rumah tahanan (rutan) sebelumnya.

Selain itu, sepanjang November 2024 hingga April 2025, sebanyak 82 petugas pemasyarakatan pun telah mendapat hukuman disiplin hingga diberhentikan karena terlibat pelanggaran.

Secara perinci, sebanyak empat orang Kepala unit pelaksana teknis (UPT) dinonaktifkan, 14 orang pejabat struktural dinonaktifkan, 57 orang dilakukan pembinaan dan pengawasan, dua orang petugas ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), dua orang Kepala UPT dalam pemeriksaan, dua orang pejabat struktural dalam pemeriksaan, serta satu orang petugas dalam pemeriksaan.

Dalam rangka mencegah peredaran alat komunikasi terlarang, Menteri Imipas memanfaatkan perkembangan teknologi informasi digital melalui alat pendeteksi sinyal portabel.

Tak hanya itu, telah diresmikan pula Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana pemenuhan kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga.

Untuk mengurangi risiko pengulangan pidana (residivisme), program pembinaan turut dilakukan bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan yang membutuhkan rehabilitasi sehingga dapat lepas dari ketergantungan terhadap obat terlarang.

Telah dilakukan juga penyaringan (screening) NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lain) terhadap 10.172 warga binaan, di mana sebanyak 3.345 di antaranya membutuhkan rehabilitasi.

Kementerian Imipas berkomitmen untuk menciptakan lapas yang bersih, aman, dan terbebas dari kejahatan, melalui penegakan hukum yang beriringan dengan pembinaan, demi terwujudnya pemasyarakatan yang modern, transparan, dan humanis dalam menciptakan stabilitas keamanan menuju Indonesia Emas 2045.