Ringkasan Berita
- Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5).
- "Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun kepada terdakwa Saidurrahman, ditambah denda Rp…
- Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar JPU menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, dengan m…
Topikseru.com, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JPU Kejati Sumut) menuntut mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Saidurrahman, dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5).
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun kepada terdakwa Saidurrahman, ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Desi Situmorang.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar Saidurrahman membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 526 juta.
Bila tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Dua Terdakwa Lain Juga Dituntut
Dalam berkas terpisah, dua terdakwa lain dalam perkara ini juga dituntut hukuman berat.
Sangkot Azhar Rambe, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UIN Sumut, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 204 juta.
Dari jumlah itu, Sangkot disebut telah mengembalikan Rp 81 juta, dan masih harus melunasi sisa sebesar Rp 122 juta. Bila tidak dibayar dalam tenggat waktu, harta miliknya akan disita, dan bila tetap tak mencukupi, diganti pidana penjara selama empat tahun.
Sedangkan Moncot Harahap, mantan Bendahara Pengeluaran UIN Sumut, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Namun, jaksa tidak menuntut uang pengganti dari Moncot karena dinilai tidak menikmati hasil dari korupsi tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar
JPU menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, dengan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.
“Perbuatan ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Desi.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari ketiga terdakwa dan penasihat hukum masing-masing.







