Hukum & Kriminal

Kerja Fotografer, Editor, dan Make-Up Artist Tanpa Izin, 8 WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Medan

×

Kerja Fotografer, Editor, dan Make-Up Artist Tanpa Izin, 8 WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Medan

Sebarkan artikel ini

Acara Diselenggarakan oleh Orielle Studio

Imigrasi
8 warga negara Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai fotografer, editor, dan make-up artist pada sebuah event di salah satu hotel kawasan Medan Petisah dideportasi Imigrasi Medan.(Foto: Topikseru.com/ Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan)

Topikseru.com, MedanImigrasi Medan mendeportasi 8 warga negara (WN) Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai fotografer, editor, dan make-up artist pada sebuah event di salah satu hotel kawasan Medan Petisah.

Kedelapan WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (9/6/2026) menggunakan penerbangan AirAsia AK396 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan Imigrasi Medan pada 31 Mei 2026. Pengawasan dilakukan terhadap sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh Orielle Studio, yang menghadirkan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) untuk mendukung jalannya kegiatan di bidang industri kreatif.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 8 warga negara Tiongkok yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Hasil pemeriksaan mendalam diketahui bahwa para warga negara asing tersebut menjalankan berbagai peran teknis, mulai dari fotografer, editor, hingga make-up artist. Tiga warga negara Tiongkok diketahui beraktivitas sebagai make-up artist, yaitu CW, GH, dan YP. Sementara itu, LK dan YX berperan sebagai editor, sedangkan YX, YZ, dan XJ bertugas sebagai fotografer dalam kegiatan tersebut.

Mereka diketahui menggunakan Visa Kunjungan Indeks C18, Visa Kunjungan Indeks B1, serta Izin Tinggal Terbatas Indeks D2. Meskipun izin tinggalnya berbeda-beda, tetapi aktivitas dijalankan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal dan dijatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya.

“Indonesia terbuka terhadap kunjungan dan kegiatan warga negara asing yang memberikan manfaat bagi negara. Namun setiap aktivitas harus dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki. Pengawasan yang dilakukan Imigrasi merupakan komitmen kami dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy,” ujar Uray.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, terus menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan berkelanjutan. Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat orang asing masuk atau keluar wilayah Indonesia, tetapi juga melalui pemantauan aktivitas selama mereka berada di Indonesia.

Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terciptanya iklim investasi dan kegiatan internasional yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *