Topikseru.com, Medan – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta agar perkara dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang menjerat Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro dihentikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hinca saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6/2026).
Menurut politikus Partai Demokrat itu, perkara yang menjerat kedua terdakwa tidak seharusnya diproses melalui jalur pidana karena bertentangan dengan semangat pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bertujuan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Hinca Nilai Kasus Tidak Layak Disidangkan
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Hinca menilai perkara tersebut tidak memenuhi semangat hukum yang melindungi masyarakat kecil yang berusaha mencari nafkah.
Dia bahkan secara tegas meminta agar proses hukum terhadap kedua terdakwa dihentikan.
“Perkara ini tidak layak disidangkan, hentikan perkara ini,” kata Hinca di ruang sidang PN Medan.
Menurutnya, penerapan hukum harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial, terutama terhadap masyarakat yang menjalankan aktivitas ekonomi berskala kecil.
Keberadaan Pengecer Dinilai Membantu Masyarakat
Hinca juga menyoroti persoalan distribusi BBM di sejumlah wilayah yang memiliki akses terbatas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dia menilai keberadaan pengecer BBM selama ini justru membantu masyarakat di daerah yang jauh dari fasilitas pengisian bahan bakar.
Menurut dia, negara dan Pertamina seharusnya melihat keberadaan para pengecer sebagai bagian dari solusi distribusi energi bagi masyarakat pelosok.
“Negara dan Pertamina seharusnya berterima kasih kepada mereka. Bagaimana masyarakat di pelosok yang jaraknya enam kilometer dari SPBU bisa memperoleh BBM jika tidak ada yang menjual kembali,” ujarnya.
Siap Bertanggung Jawab atas Pendapatnya
Dalam persidangan tersebut, Hinca bahkan menyatakan kesediaannya untuk mempertanggungjawabkan pandangannya terkait perkara yang sedang disidangkan.
Dia menyebut proses hukum terhadap kedua terdakwa tidak mencerminkan tujuan utama pembentukan regulasi yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah.
“Hukumlah saya biar mereka bisa pulang ke orang tuanya. Karena kamilah Komisi III yang membuat undang-undang ini,” kata Hinca.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian dalam jalannya persidangan yang menghadirkan saksi ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa.
Bermula dari Pengisian Pertalite Menggunakan Jeriken
Kasus yang menjerat Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro bermula pada 6 Januari 2026.
Saat itu, personel Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan keduanya di SPBU Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala atau kawasan Simpang Pos, Kota Medan.
Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengisian BBM Subsidi menggunakan jeriken.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 25 liter Pertalite yang dimasukkan ke dalam jeriken menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 5472 ALG.
Diduga Dijual Kembali untuk Meraih Keuntungan
Dalam proses penyidikan, Ranning mengaku membeli Pertalite bersubsidi tersebut untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan.
Sementara itu, operator SPBU bernama Aziz Apandi Silalahi diduga membantu proses pengisian tanpa menggunakan barcode Pertamina sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyidik menyebut Aziz diduga menerima imbalan sebesar Rp15 ribu untuk setiap jeriken yang berhasil diisi.
Atas dugaan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah.
Persidangan Masih Berlanjut
Hingga kini, proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.
Pernyataan Hinca Pandjaitan sebagai saksi ahli menjadi salah satu bagian penting yang akan dipertimbangkan dalam proses pembuktian di persidangan.












