Scroll untuk baca artikel
Nasional

Sah! Empat Pulau Aceh Dikembalikan, Mendagri Revisi Keputusan

×

Sah! Empat Pulau Aceh Dikembalikan, Mendagri Revisi Keputusan

Sebarkan artikel ini
Empat Pulau Aceh
Empat pulau Aceh yang kini dialihkan oleh Kemendagri menjadi milik Sumut

Topikseru.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan segera merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, terkait empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kembali menjadi wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Keempat pulau sengketa itu, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, resmi masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh, sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto.

“Kepmendagri segera direvisi untuk kemudian keempat pulau tersebut dimasukkan ke Aceh,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, di Jakarta, Selasa (17/6).

Menurut Bima, proses revisi tidak memerlukan birokrasi panjang dan bisa diselesaikan dalam waktu sangat singkat. “(Bisa) langsung saja revisi, bisa hari ini juga atau besok,” ujarnya.

Baca Juga  Bobby Nasution Legawa Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Tegaskan Jangan Terprovokasi Isu

Putusan Presiden Akhiri Polemik Batas Wilayah

Langkah ini menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo yang diambil dalam rapat terbatas (ratas) secara daring yang digelar pada hari yang sama.

Dalam rapat tersebut, Presiden menegaskan bahwa keempat pulau yang sebelumnya tercantum dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, secara sah masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai ratas yang juga dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *