Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

DPO Korupsi Pupuk Rp 3,64 Miliar, Mantan Pjs GM PT BGR Dieksekusi ke Lapas Medan

×

DPO Korupsi Pupuk Rp 3,64 Miliar, Mantan Pjs GM PT BGR Dieksekusi ke Lapas Medan

Sebarkan artikel ini
DPO Korupsi Pupuk
Kejari Medan menjemput terpidana Syahrizal, di Bandara Kualanamu, untuk selanjutnya di eksekusi ke Lapas Medan, Minggu (22/6).

Topikseru.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Syahrizal, DPO perkara korupsi pengelolaan pupuk senilai Rp 3,64 miliar, usai ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 19 Juni 2025 lalu.

Syahrizal adalah mantan Pejabat Sementara General Manager PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Cabang Utama Medan, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terpidana ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan dijemput oleh Tim Pidsus Kejari Medan di Bandara Kualanamu pada Jumat (20/6),” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, dalam keterangannya, Minggu (22/6).

Baca Juga  PELNI Sukses Selenggarakan Tiket Gratis Kemenhub dan Mudik Gratis BUMN

Syahrizal kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas I Medan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan No. 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Maret 2023.

Korupsi BUMN di Proyek Pupuk Kaltim

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT BGR dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) terkait pembongkaran dan pengelolaan pupuk curah di Medan selama periode 2016–2018.

Dalam pelaksanaannya, Syahrizal terbukti melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,64 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *