/* ===================== ===================== */Terdakwa Kasus Ekstasi Dituntut 8,5 Tahun Penjara di PN Lubuk Pakam
Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Ekstasi Dituntut 8,5 Tahun Penjara di PN Lubuk Pakam

×

Terdakwa Kasus Ekstasi Dituntut 8,5 Tahun Penjara di PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini
kasus ekstasi Deli Serdang
Dua terdakwa pengedar pil ekstasi saat menjalani sidang di PN Lubuk Pakam, Senin (27/4/2026). Foto: Topikseru.com/istimewa

Topikseru.com, Deli Serdang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi, Prayuka Uganda alias Yuka, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/4/2026).

Dalam persidangan, JPU Eva Santa Rosa Sitepu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjual narkotika golongan I berupa 11 butir pil ekstasi dengan total berat 4,3 gram.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prayuka Uganda selama 8 tahun 6 bulan penjara,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Guru Swasta di Medan Ditangkap, Bawa 2 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Denda Rp 1 Miliar Mengancam

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam perkara terpisah, terdakwa lain yakni Kelana Jaya Putra alias Lana dituntut lebih berat, yakni 9 tahun penjara dengan denda yang sama.

Jaksa menegaskan, apabila denda tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman kurungan tambahan.

Terbukti Langgar UU Narkotika

JPU menyebut perbuatan Prayuka melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto aturan pidana terbaru.

Majelis hakim yang dipimpin Abdul Wahab menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Baca Juga  Dua Pengedar Ekstasi Divonis 8 Tahun Penjara di Medan, JPU Ajukan Banding

Terungkap Lewat Penyamaran Polisi

Kasus ini bermula dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terkait dugaan peredaran ekstasi di wilayah Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Operasi tersebut berujung pada penangkapan kedua terdakwa saat hendak melakukan transaksi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 butir pil ekstasi. Kedua terdakwa mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial Towi yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).