Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera II yang berada di Jalan Gunung Krakatau, Kota Medan, Senin (27/4/2026).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai mencapai Rp64 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan tim penyidik menyasar sejumlah ruangan strategis dalam penggeledahan tersebut. Di antaranya ruang Kepala Satker, bagian keuangan, hingga ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III gedung.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari, mengumpulkan, dan melengkapi alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun,” ujar Rizaldi.
Selain memeriksa dokumen fisik, penyidik juga menyita berbagai data elektronik dari perangkat komputer dan laptop yang ada di kantor tersebut. Langkah ini dilakukan guna menelusuri aliran dana serta dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Rizaldi menjelaskan, proyek yang tengah diselidiki tersebar di tiga wilayah di Sumatera Utara, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang.
“Total anggaran dari tiga proyek tersebut sekitar Rp 64 miliar. Penyidikan masih terus berjalan,” katanya.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga sore hari. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kejati Sumut memastikan akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

















