Ekonomi dan Bisnis

Marketplace Wajib Pungut PPh Mulai 14 Juli 2025, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

×

Marketplace Wajib Pungut PPh Mulai 14 Juli 2025, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Sebarkan artikel ini
Marketplace
Ilustrasi - Marketplace wajib pungut PPh mulai 14 Juli 2025

Ringkasan Berita

  • Mulai 14 Juli 2025, platform marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh).
  • Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan 11 Juni lalu.
  • Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan kebijakan ini muncul…

Topikseru.com – Ekosistem belanja online Indonesia bersiap menghadapi aturan baru. Mulai 14 Juli 2025, platform marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan 11 Juni lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan kebijakan ini muncul karena pesatnya pertumbuhan perdagangan daring di Tanah Air.

Baca Juga  Siap-siap! Dua Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku Awal 2025

Perubahan perilaku belanja sejak pandemi Covid-19, ditambah penetrasi internet dan smartphone yang kian meluas, membuat transaksi di marketplace melonjak drastis.

“Kondisi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan,” kata Rosmauli dalam keterangan resminya.

Bukan Pajak Baru, Tapi Penyesuaian Sistem

Rosmauli menegaskan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bukanlah pungutan baru. Aturan ini hanya mengalihkan cara pemungutan pajak yang sebelumnya manual menjadi terintegrasi melalui sistem digital.

Dengan demikian, pelaku usaha – terutama UMKM yang berdagang di platform online – diharapkan lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Kebijakan ini juga diharap menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Bagaimana Skemanya?

PMK 37/2025 menetapkan bahwa marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi pedagang (merchant) dalam negeri. Tarif ini dapat bersifat final atau tidak final, bergantung pada status wajib pajak.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut Sita Aset Penunggak Pajak di Medan Senilai Rp 250 Juta

Merchant juga wajib menyampaikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan. Dokumen invoice akan dipersamakan sebagai bukti pemungutan PPh, sesuai skema pajak unifikasi.

Marketplace Wajib Pungut PPh

Sebagai pemungut, marketplace berkewajiban menginformasikan rincian transaksi kepada DJP secara berkala. Standar data minimal pada invoice juga diatur agar skema ini berjalan transparan dan terkontrol.

Praktik penunjukan platform digital sebagai pemungut pajak bukan hal baru secara global. Beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki sudah lebih dulu menerapkannya. Indonesia kini mengejar ketertinggalan dengan menyesuaikan kebijakan serupa, seiring pesatnya laju ekonomi digital.

Baca Juga  Pemkab Deli Serdang Sebut PT Angkasa Pura Aviasi Belum Bayar Pajak Rp 37,31 Miliar

Dengan adanya mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 ini, DJP berharap para pelaku usaha, terutama UMKM, bisa lebih mudah dan transparan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Selain itu, penerimaan pajak juga diharap makin optimal demi mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan.