Marketplace Wajib Pungut PPh Mulai 14 Juli 2025, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Marketplace wajib pungut PPh mulai 14 Juli 2025

Ilustrasi - Marketplace wajib pungut PPh mulai 14 Juli 2025

Topikseru.com – Ekosistem belanja online Indonesia bersiap menghadapi aturan baru. Mulai 14 Juli 2025, platform marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan 11 Juni lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan kebijakan ini muncul karena pesatnya pertumbuhan perdagangan daring di Tanah Air.

Baca Juga  Siap-siap! Dua Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku Awal 2025

Perubahan perilaku belanja sejak pandemi Covid-19, ditambah penetrasi internet dan smartphone yang kian meluas, membuat transaksi di marketplace melonjak drastis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kondisi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan,” kata Rosmauli dalam keterangan resminya.

Bukan Pajak Baru, Tapi Penyesuaian Sistem

Rosmauli menegaskan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bukanlah pungutan baru. Aturan ini hanya mengalihkan cara pemungutan pajak yang sebelumnya manual menjadi terintegrasi melalui sistem digital.

Penulis : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Long Weekend Maulid Nabi, Penumpang Kereta Api Sumut Tembus 33 Ribu, Naik 23 Persen
Harga Emas Perhiasan 24 Karat Stabil Dibanderol Rp1.692.000 Per Gram di Perdagangan Senin (8/9/2025)
Harga Kripto di Perdagangan Senin, (8/9/2025): Bitcoin Naik 0,72% dan Ethereum Naik 0,57%
BI Beber Kekuatan Cadangan Devisa Indonesia: Tercatat 150,7 Miliar Dolar AS
Harga Bitcoin (BTC) Menguat 0,85% Bersandar di Level US$ 111.157 Per Koin atau Setara Rp1,82 Miliar Per Koin
IHSG Dibuka Menguat 43,28 Poin ke Level 7.910,63 Pagi Ini
Rupiah Spot Menguat 0,29% Dibuka di Level Rp16.386 Per Dolar AS Pagi Ini
Harga Emas Dunia Kian Berkilau Beberapa Kali Mencatat Rekor Tertinggi Baru

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 13:40

Long Weekend Maulid Nabi, Penumpang Kereta Api Sumut Tembus 33 Ribu, Naik 23 Persen

Senin, 8 September 2025 - 13:34

Harga Emas Perhiasan 24 Karat Stabil Dibanderol Rp1.692.000 Per Gram di Perdagangan Senin (8/9/2025)

Senin, 8 September 2025 - 12:40

Harga Kripto di Perdagangan Senin, (8/9/2025): Bitcoin Naik 0,72% dan Ethereum Naik 0,57%

Senin, 8 September 2025 - 12:37

BI Beber Kekuatan Cadangan Devisa Indonesia: Tercatat 150,7 Miliar Dolar AS

Senin, 8 September 2025 - 11:54

Harga Bitcoin (BTC) Menguat 0,85% Bersandar di Level US$ 111.157 Per Koin atau Setara Rp1,82 Miliar Per Koin

Berita Terbaru