Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Narkotika Tanjungbalai: Terdakwa Beber Dugaan Manipulasi Barang Bukti, Nama Oknum Polisi Disebut

×

Fakta Baru Sidang Narkotika Tanjungbalai: Terdakwa Beber Dugaan Manipulasi Barang Bukti, Nama Oknum Polisi Disebut

Sebarkan artikel ini
Tanjungbalai
Rahmadi terdakwa dugaan kepemilikan sabu, saat menjalani persidangan di PN Tanjungbalai, Selasa (29/7/2025).

Topikseru.com – Fakta mencengangkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (29/7/2025). Dua terdakwa kasus narkotika, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, membeberkan dugaan pengalihan barang bukti sabu-sabu yang menyeret nama terdakwa lain, Rahmadi.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai Erita Harefa, Andre membantah keras jumlah barang bukti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Barang bukti kami itu ada 70 gram, bukan 60 gram. Yang disita 7 bungkus, bukan 6,” kata Andre, membuka celah dugaan manipulasi.

Barang Bukti Diduga Dibelokkan

Pernyataan Andre dan Lombek kian menguatkan sinyal bahwa satu bungkus sabu-sabu seberat 10 gram yang kini menjerat Rahmadi diduga diambil dari kasus Lombek Cs.

Tim kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menilai fakta ini membuktikan dugaan rekayasa kasus.

“Ada indikasi upaya sistematis memasukkan barang bukti tak relevan untuk membangun dakwaan palsu terhadap klien kami,” kata Umar tegas.

Nama Oknum Polisi Disebut

Tak main-main, Umar bahkan menuding keterlibatan oknum Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK).

“Di persidangan mendatang, kami akan buktikan Rahmadi dijadikan kambing hitam oleh oknum DK,” ucap Umar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *