Ekonomi dan Bisnis

Ini Daftar Lengkap Harga Emas Antam 2 Agustus 2025: Pecahan 1 Gram Tembus Rp 1,94 Juta

×

Ini Daftar Lengkap Harga Emas Antam 2 Agustus 2025: Pecahan 1 Gram Tembus Rp 1,94 Juta

Sebarkan artikel ini
Harga Emas
Daftar harga emas hari ini, 6 Agustus 2025

Ringkasan Berita

  • Berdasarkan data resmi di laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berada di angka Rp1.948.000 per gram, dengan h…
  • Pemilik NPWP: PPh 22 sebesar 1,5% Non-NPWP: PPh 22 sebesar 3% Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback se…
  • Lonjakan harga emas ini memperkuat tren logam mulia sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi.

Topikseru.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu, 2 Agustus 2025, masih bertahan di kisaran tinggi.

Berdasarkan data resmi di laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berada di angka Rp1.948.000 per gram, dengan harga jual kembali (buyback) di level Rp1.793.000 per gram.

Lonjakan harga emas ini memperkuat tren logam mulia sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi.

Namun, publik perlu memperhatikan aturan pajak yang melekat pada setiap transaksi jual beli emas batangan.

Harga Lengkap Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian harga emas batangan Antam di berbagai pecahan yang dipantau dari laman Logam Mulia:

0,5 gram: Rp1.024.000

1 gram: Rp1.948.000

2 gram: Rp3.836.000

3 gram: Rp5.729.000

5 gram: Rp9.515.000

Baca Juga  Harga Emas Antam Anjlok Rp 17.000, Begini Rincian Terbaru dan Potongan Pajaknya

10 gram: Rp18.975.000

25 gram: Rp47.312.000

50 gram: Rp94.545.000

100 gram: Rp189.012.000

250 gram: Rp472.265.000

500 gram: Rp944.320.000

1.000 gram: Rp1.888.600.000

Aturan Buyback: Wajib Perhatikan Pajak

Harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan di Rp 1.793.000 per gram.

Namun, masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan harus paham bahwa setiap transaksi buyback di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pemilik NPWP: PPh 22 sebesar 1,5%

Non-NPWP: PPh 22 sebesar 3%

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Beli Emas? Siap-Siap Kena PPh 22

Selain jual kembali, pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22. Besarannya berbeda:

Pemilik NPWP: 0,45% dari total pembelian

Non-NPWP: 0,9% dari total pembelian

Setiap pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai tanda pajak telah disetor.

Logam Mulia Masih Jadi Primadona

Harga emas Antam yang mendekati Rp2 juta per gram menjadi sinyal bahwa logam mulia masih menjadi pilihan utama untuk diversifikasi aset.

Namun, publik tetap diimbau memahami prosedur pajak agar tak terkejut saat bertransaksi.