Hukum & Kriminal

KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri, Kasus Dugaan Korupsi Haji Menguap ke Permukaan

×

KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri, Kasus Dugaan Korupsi Haji Menguap ke Permukaan

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas tersangka KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Ringkasan Berita

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke l…
  • Pencekalan ini terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama ta…
  • Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun Lebih KPK telah mengumumkan memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, dua…

Topikseru.com – Angin panas skandal haji kembali berembus kencang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan ini terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (12/8).

Larangan ini berlaku hingga enam bulan ke depan. Menurut Budi, keberadaan para pihak tersebut di Indonesia sangat dibutuhkan demi kelancaran proses penyidikan.

IAA dan FHM diketahui merupakan mantan staf khusus Menag dan pihak swasta yang ikut terseret dalam pusaran perkara.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun Lebih

KPK telah mengumumkan memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.

Baca Juga  Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Belum Tetapkan Tersangka, Kerugian Negara Diduga Tembus Rp 1 Triliun

Bersamaan dengan itu, lembaga antirasuah tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Hasil penghitungan awal mengejutkan, kerugian negara diduga tembus Rp 1 triliun lebih. Angka ini membuat kasus dugaan korupsi haji menjadi salah satu skandal besar di sektor keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.

Sorotan Pansus Angket Haji DPR

Kasus ini tidak hanya ditangani KPK. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga telah menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu titik panas adalah kebijakan pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000 jemaah.

Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur jelas bahwa porsi haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler. Artinya, keputusan tersebut dianggap menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Besar yang Menanti Babak Baru

Dengan pencekalan ini, bola panas kasus dugaan korupsi kuota haji semakin menggelinding.

Publik kini menanti apakah KPK akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat, mengingat kerugian negara yang fantastis dan sorotan tajam DPR.

Jika terbukti, skandal ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi, tapi juga menyentuh salah satu rukun Islam yang seharusnya dikelola dengan amanah.