Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri, Kasus Dugaan Korupsi Haji Menguap ke Permukaan

×

KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri, Kasus Dugaan Korupsi Haji Menguap ke Permukaan

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.

Topikseru.com – Angin panas skandal haji kembali berembus kencang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan ini terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (12/8).

Baca Juga  KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Petugas Kesehatan! Layanan Jemaah Terancam, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Larangan ini berlaku hingga enam bulan ke depan. Menurut Budi, keberadaan para pihak tersebut di Indonesia sangat dibutuhkan demi kelancaran proses penyidikan.

IAA dan FHM diketahui merupakan mantan staf khusus Menag dan pihak swasta yang ikut terseret dalam pusaran perkara.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun Lebih

KPK telah mengumumkan memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.

Bersamaan dengan itu, lembaga antirasuah tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *