Hukum & Kriminal

Polres Nias Ringkus 3 Tersangka Narkoba, Lihat Tuh Barang Buktinya!

×

Polres Nias Ringkus 3 Tersangka Narkoba, Lihat Tuh Barang Buktinya!

Sebarkan artikel ini
Polres Nias
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba hasil penindakan saat paparan di Mapolres Nias. Foto: Humas Polres Nias

Ringkasan Berita

  • Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengatakan pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,59 gram.
  • Para tersangka masing-masing OZ Alias ETA (27), AS Alias Ina Faris, (41), SM Alias Ama Paulus (50).
  • "Penangkapan tersangka ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba," kata AKBP Re…

TOPIKSERU.COM, NIAS – Personel Satres Narkoba Polres Nias menangkap tiga tersangka pemilik narkoba dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (27/2). Para tersangka masing-masing OZ Alias ETA (27), AS Alias Ina Faris, (41), SM Alias Ama Paulus (50).

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengatakan pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,59 gram.

“Penangkapan tersangka ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba,” kata AKBP Revi Nurvelani melalui keterangan tertulis, Kamis (29/2).

Revi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal di Jalan Fadrako Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. Di lokasi ini petugas menangkap OZ dengan barang bukti 0,21 gram sabu-sabu.

Baca Juga  Polres Asahan Tangkap Tiga Kurir Narkoba di Perairan Tanjungbalai, 18 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Disita

Setelah mengamankan OZ petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua tersangka lain, yaitu AS dan SM dengan barang bukti 1,38 gram.

“Para tersangka ini satu komplotan. Tersangka SM merupakan pemilik barang bukti narkoba,” ujar Revi.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba.

Tim Opsnal melakukan penyamaran sebagai pembeli dan membuat janji bertemu dengan tersangka OZ. Saat pelaku menyerahkan barang bukti dia langsung diringkus polisi.

“Dari penangkapan tersangka OZ, dilakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya,” kata Revi.

AKB Revi menegaskan penindakan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya akan terus dilakukan. Hal ini sesuai dengan 5 Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Effendi “Narkoba Musuh Kita Bersama”.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan pidana maksimum 20 tahun penjara.(cr1/Topikseru.com)