Topikseru.com – Empat oknum anggota DPRD Medan, berinisial DRS, GL, EA dan SP akan dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Pemanggilan itu terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan.
Pelaksanan harian (Plh) Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi, membenarkan pemanggilan anggota dewan tersebut.
“Tim penyelidik pidsus benar ada melakukan permintaan keterangan terhadap 4 anggota DPRD Kota Medan,” ungkapnya, Selasa (19/8/2025) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya