Topikseru.com – Kasus kekerasan jurnalis saat liputan sidak Kementerian Lingkungan Hidup di Serang, Banten, memantik sorotan tajam DPR RI.
Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal alias Deng Ical, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap tindak kekerasan yang merusak kebebasan pers.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata pelanggaran kebebasan pers. Negara harus hadir memberikan perlindungan. Para pelaku, siapa pun dia, wajib diproses hukum secara adil dan transparan,” kata Deng Ical, Jumat (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Deng Ical menekankan bahwa apabila benar ada keterlibatan anggota Brimob dalam pengeroyokan, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya