Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Rahmadi: Kesaksian Kepling III Beting Kapias Bantah Narasi Polda Sumut

×

Sidang Kasus Rahmadi: Kesaksian Kepling III Beting Kapias Bantah Narasi Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Rahmadi
Dua saksi memberikan keterangan dalam kasus terdakwa Rahmadi di PN Tanjung Balai, Selasa (9/9/2025). Foto: Topikseru.com/M Agustian

Ringkasan Berita

  • Menurut keduanya, mobil milik Rahmadi tetap terparkir di depan toko J Collection, Jalan Yos Sudarso, selama lebih dar…
  • "Saya menunggu sampai satu jam di tempat kejadian.
  • Narasi Polisi vs Fakta Lapangan Sebelumnya, Plt.
Topikseru.com – Sidang lanjutan kasus Rahmadi, warga Tanjungbalai yang dituduh sebagai bagian dari jaringan narkoba, menghadirkan kesaksian mengejutkan. Ridwan, Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Beting Kapias, membantah klaim Polda Sumut yang sebelumnya menyebut adanya perlawanan dan pengerusakan mobil dinas saat penangkapan Rahmadi.Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Selasa (9/9/2025), Ridwan menyatakan tidak ada kericuhan maupun provokasi warga di lokasi kejadian.

“Saya menunggu sampai satu jam di tempat kejadian. Mobil hitam itu tidak dibawa ke mana-mana. Tidak ada kericuhan atau provokasi warga,” ujar Ridwan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Karolina Selfia Sitepu.

Narasi Polisi vs Fakta Lapangan

Sebelumnya, Plt. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem (14 Maret 2025) menyebut Rahmadi melawan saat ditangkap dan memprovokasi warga hingga berujung pada pengerusakan mobil milik Ditresnarkoba.

Namun, kesaksian Ridwan bersama Rahayu, mantan Kepling di lingkungan sebelah, justru menguatkan bantahan atas narasi tersebut. Menurut keduanya, mobil milik Rahmadi tetap terparkir di depan toko J Collection, Jalan Yos Sudarso, selama lebih dari satu jam setelah penangkapan pada 3 Maret 2025.

“Esoknya mobil itu sudah tidak ada. Tapi malam itu, tak seorang pun dari kepolisian yang menghubungi saya sebagai Kepling,” tambah Ridwan.

Warga Berkerumun, Tapi Tak Anarkis

Rahayu membenarkan keterangan tersebut. Ia menyebut memang ada warga yang berkerumun, tetapi tidak ada perusakan.

“Kalau ada keramaian, warga memang datang melihat. Tapi tak ada perusakan,” ujarnya.

Kesaksian ini sejalan dengan keterangan Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih, dua saksi lain yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Semua saksi membantah narasi bahwa warga melakukan perlawanan atau provokasi.

Kuasa Hukum: Polisi Kaburkan Fakta

Diluar persidangan, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menilai klaim Polda Sumut sebagai bentuk pengaburan fakta.

“Klaim sepihak Polda Sumut tentang adanya pengerusakan mobil tak sesuai kenyataan. Dari semua saksi yang dihadirkan, baik oleh JPU maupun kami, tak satu pun yang membenarkan narasi itu,” kata Thomas.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam penangkapan. Mobil Rahmadi dibiarkan terparkir di lokasi selama lebih dari satu jam tanpa pemberitahuan kepada Kepling, padahal biasanya polisi melakukan koordinasi.

“Dari rekaman CCTV terlihat Rahmadi ditangkap dengan kasar. Tidak ada barang bukti ditemukan saat itu. Namun kemudian polisi mengklaim menemukan sabu 10 gram setelah membawa Rahmadi berkeliling,” pungkasnya.