Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Rahmadi: Kesaksian Kepling III Beting Kapias Bantah Narasi Polda Sumut

×

Sidang Kasus Rahmadi: Kesaksian Kepling III Beting Kapias Bantah Narasi Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Rahmadi
Dua saksi memberikan keterangan dalam kasus terdakwa Rahmadi di PN Tanjung Balai, Selasa (9/9/2025). Foto: Topikseru.com/M Agustian
Topikseru.com – Sidang lanjutan kasus Rahmadi, warga Tanjungbalai yang dituduh sebagai bagian dari jaringan narkoba, menghadirkan kesaksian mengejutkan. Ridwan, Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Beting Kapias, membantah klaim Polda Sumut yang sebelumnya menyebut adanya perlawanan dan pengerusakan mobil dinas saat penangkapan Rahmadi.Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Selasa (9/9/2025), Ridwan menyatakan tidak ada kericuhan maupun provokasi warga di lokasi kejadian.

“Saya menunggu sampai satu jam di tempat kejadian. Mobil hitam itu tidak dibawa ke mana-mana. Tidak ada kericuhan atau provokasi warga,” ujar Ridwan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Karolina Selfia Sitepu.

Narasi Polisi vs Fakta Lapangan

Sebelumnya, Plt. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem (14 Maret 2025) menyebut Rahmadi melawan saat ditangkap dan memprovokasi warga hingga berujung pada pengerusakan mobil milik Ditresnarkoba.

Namun, kesaksian Ridwan bersama Rahayu, mantan Kepling di lingkungan sebelah, justru menguatkan bantahan atas narasi tersebut. Menurut keduanya, mobil milik Rahmadi tetap terparkir di depan toko J Collection, Jalan Yos Sudarso, selama lebih dari satu jam setelah penangkapan pada 3 Maret 2025.

“Esoknya mobil itu sudah tidak ada. Tapi malam itu, tak seorang pun dari kepolisian yang menghubungi saya sebagai Kepling,” tambah Ridwan.

Warga Berkerumun, Tapi Tak Anarkis

Rahayu membenarkan keterangan tersebut. Ia menyebut memang ada warga yang berkerumun, tetapi tidak ada perusakan.

“Kalau ada keramaian, warga memang datang melihat. Tapi tak ada perusakan,” ujarnya.

Kesaksian ini sejalan dengan keterangan Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih, dua saksi lain yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.