Hukum & Kriminal

Warga Toba Dituntut 8 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan, Pengacara Minta Terdakwa Dibebaskan

×

Warga Toba Dituntut 8 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan, Pengacara Minta Terdakwa Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Toba
Junara Alberto P. Hutahaean terdakwa kasus penganiayaan menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (20/4/2026). (foto: Topikseru.com/Agustian)

Topikseru.com, Medan – Warga Toba bernama Junara Alberto P. Hutahaean (21), dituntut 8 bulan penjara dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap tiga orang.

Diketahui, peristiwa ini dipicu persoalan parkir kendaraan di wilayah Medan Barat.

Baca Juga  Saksi Bongkar Dugaan Pemerasan Proyek Rel Kereta Medan-Binjai di Sidang Tipikor

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junara Alberto P. Hutahean dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ucap Rahmayani di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Baca Juga  Jadi Korban Penipuan, Wanita di Medan Sandera Karyawan Ponsel Pakai Parang 

Menurut jaksa, terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif keenam.

Atas tuntutan itu, Junara dan tim penasihat hukumnya (PH) diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di persidangan pada Rabu (22/4/2026) mendatang.

Baca Juga  Viral CCTV Wanita Sandera Pegawai Toko HP di Medan, Todong Parang ke Leher Korban

Di luar ruang persidangan, tim PH Junara mengomentari tuntutan jaksa. Hasian Panggabean selaku salah satu PH Junara mengaku tak sependapat dengan tuntutan JPU.

Sebab, menurut dia, Junara tidak ada melakukan tindak pidana penganiayaan.

Dia menjelaskan sebenarnya kami kurang puas dengan tuntutan jaksa.

“Kami sebenarnya menginginkan bahwa tidak ada tuntutan pasal yang mengenai tentang kejahatan,” ujarnya didampingi Parlindungan Nababan.

Pihaknya pun memohon Junara tak divonis bersalah oleh pengadilan. Hasian dan tim PH lainnya akan menyusun pleidoi dengan sebaik-baiknya untuk meyakinkan hakim.

Dalam kasus ini, kami sebenarnya menginginkan klien kami bebas murni. Memang dalam hal ini kami sudah cukup sedikit senang.

“Karena klien kami tidak dijerat pasal penganiayaan dilakukan secara bersama-sama,” ucapnya.

Menurut Hasian, kliennya hanya membela diri karena kondisi terdesak dan tidak ada maksud menganiaya orang lain.

Atas dasar itu, pihaknya memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas nantinya.

Pihaknya, akan melakukan pleidoi nanti dan mengharapkan agar kasus ini bebas murni, karena memang klien yang kami dampingi ini tidak ada melakukan kesalahan.

“Dia hanya melakukan pembelaan diri secara terpaksa, jadi tak ada penganiayaan, tak ada di sana kejahatan,” tuturnya.

Berdasarkan uraian dakwaan, kasus ini terjadi pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 18.10 WIB lalu.

Ketika itu, Junara baru pulang bekerja dari Tiga Juhar dan menurunkan sejumlah perkakas dari mobil pick up yang dikendarainya.

Setelah itu, ia hendak memundurkan mobil untuk kembali memuat alat kerja yang akan dibawa ke Binjai.

Namun, kendaraannya terhalang oleh sepeda motor milik korban Andika Charlie yang sedang terparkir.

Junara pun kemudian meminta korban memindahkan sepeda motor tersebut.

Saat itu, Andika sedang memasukkan ayam dan meminta agar Junara menunggu sebentar.

Situasi memanas setelah cekcok antara Junara dengan beberapa warga di lokasi.

Junara sempat menantang salah seorang perempuan bernama Chintya, lalu meminta agar abang wanita tersebut menemuinya.

Andika lalu mendatangi Junara, akan tetapi sempat ditarik pihak keluarganya agar masuk ke dalam rumah.

Setelah itu, Andika kembali keluar dan menghampiri Junara.

Saat itulah Junara langsung memukul pipi kiri Andika hingga mundur ke belakang, lalu kembali melakukan pukulan dan terjadilah perkelahian.

Melihat kejadian itu, Rudi Yanto datang untuk melerai keributan.

Namun, Junara juga memukul bagian pipi kiri, rahang kiri, dan pelipis mata Rudi.

Saat itu, Richard Jecksen Lumbantobing juga turut datang dan melerai, akan tetapi di situasi ricuh tersebut, Richard terkena pukulan hingga terjatuh.

Seorang pria lain bernama Dana Badi Sikhi ikut memukul serta menendang punggung Rudi.

Warga sekitar kemudian turun tangan melerai pertikaian tersebut. Namun, saat Andika hendak masuk ke dalam rumah.

Junara diduga kembali menendang pipi kiri Andika menggunakan kaki kanannya.

Akibat kejadian itu, Andika mengalami luka memar di bagian pelipis kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.

Sementara Rudi mengalami luka memar di pelipis kiri atas, memar dan bengkak di pipi kiri dekat mata, serta memar di dagu kiri.