Topikseru.com – Kasus pembuangan mayat bayi di sebuah masjid di Medan kembali memasuki babak baru. Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21), sepasang abang-adik yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/9/2025).
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana terkait perlindungan anak setelah membuang mayat bayi hasil hubungan sedarah ke sebuah masjid melalui jasa ojek online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A. Harahap menjerat keduanya dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2013 KUHPidana tentang Perlindungan Anak.
“Ini kasus yang membuang mayat bayi di masjid hasil hubungan sedarah, Pak Hakim,” ucap Rizkie dalam persidangan di ruang Cakra 4 PN Medan.
Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Karena penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, sidang kita tunda. Jaksa siapkan saksi ya,” kata Pinta.
Kronologi Penemuan Mayat Bayi
Kasus ini bermula dari seorang driver ojek online bernama Yusuf yang menerima orderan mengantar paket ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur, pada Mei 2025.
Namun saat tiba di lokasi, Yusuf tidak menemukan marbot masjid. Ia mencoba menghubungi nomor penerima, tetapi tidak bisa dihubungi. Warga sekitar pun mengaku tidak mengetahui soal paket tersebut.
Setelah lama menunggu, Yusuf bersama warga membuka paket berupa tas hitam itu. Mereka terkejut ketika mendapati isinya adalah mayat bayi.
Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Najma Hamida di sebuah kos di Medan Belawan. Tak lama berselang, polisi juga menangkap Reynaldi di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.
Hubungan Sedarah Sejak 2022
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan fakta mengejutkan, yakni Reynaldi dan Najma telah menjalin hubungan sedarah sejak 2022. Dari hubungan terlarang itu, lahirlah bayi yang kemudian dibuang ke masjid.
“Kedua pelaku merupakan abang dan adik kandung yang telah berhubungan sejak tahun 2022. Bayi yang dibuang itu adalah hasil dari hubungan sedarah tersebut,” kata Bayu.
Kasus ini sempat menghebohkan publik Medan dan menjadi sorotan nasional karena keterlibatan saudara kandung dalam hubungan terlarang hingga menyebabkan lahirnya bayi yang kemudian dibuang.
Agenda Sidang Selanjutnya
PN Medan akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi. Jaksa memastikan bakal menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Jika terbukti bersalah, Reynaldi dan Najma Hamida terancam hukuman berat sesuai pasal perlindungan anak yang didakwakan.












