Scroll untuk baca artikel
Ekonomi dan Bisnis

KKP Siapkan Regulasi Baru Permudah Perizinan Usaha Perikanan: Fokus pada Pengolahan dan Pemasaran

×

KKP Siapkan Regulasi Baru Permudah Perizinan Usaha Perikanan: Fokus pada Pengolahan dan Pemasaran

Sebarkan artikel ini
KKP
Ilustrasi - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mempersiapkan regulasi baru mempermudah izin usaha perikanan. Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Topikseru.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan payung hukum baru untuk mempermudah layanan perizinan berusaha perikanan, khususnya di bidang pengolahan hasil perikanan dan pemasaran ikan.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Tornanda Syaifullah, mengatakan regulasi tersebut berbentuk Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor kelautan dan perikanan.

“Peraturan menteri ini merupakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mulai dari pengurusan izin hingga pemenuhan kewajiban, termasuk Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), hingga HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points),” kata Tornanda di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga  KKP Tangkap 3 Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka

Turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2025

Regulasi ini merupakan turunan PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam aturan baru tersebut, KKP akan merinci secara detail Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di subsektor pengolahan, pemasaran, dan jasa pasca-panen hasil perikanan.