Ekonomi dan Bisnis

KKP Siapkan Regulasi Baru Permudah Perizinan Usaha Perikanan: Fokus pada Pengolahan dan Pemasaran

×

KKP Siapkan Regulasi Baru Permudah Perizinan Usaha Perikanan: Fokus pada Pengolahan dan Pemasaran

Sebarkan artikel ini
KKP
Ilustrasi - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mempersiapkan regulasi baru mempermudah izin usaha perikanan. Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Ringkasan Berita

  • Turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2025 Regulasi ini merupakan turunan PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor…
  • Konsultasi Publik dan Prinsip Keberlanjutan KKP sebelumnya telah menggelar konsultasi publik atas rancangan Permen KP…
  • Sementara untuk pemasaran ikan meliputi: KBLI 46206, 46324, 47215, 47753, 47815, 47825, 47828: perdagangan besar dan …

Topikseru.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan payung hukum baru untuk mempermudah layanan perizinan berusaha perikanan, khususnya di bidang pengolahan hasil perikanan dan pemasaran ikan.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Tornanda Syaifullah, mengatakan regulasi tersebut berbentuk Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor kelautan dan perikanan.

“Peraturan menteri ini merupakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mulai dari pengurusan izin hingga pemenuhan kewajiban, termasuk Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), hingga HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points),” kata Tornanda di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2025

Regulasi ini merupakan turunan PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga  Viral Video Pendaki Temukan Serpihan Pesawat ATR IAT di Gunung Bulusaraung, Ini Fakta Terbarunya

Dalam aturan baru tersebut, KKP akan merinci secara detail Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di subsektor pengolahan, pemasaran, dan jasa pasca-panen hasil perikanan.

“Adanya aturan ini bukan hanya melindungi, tapi juga mensejahterakan serta mencerdaskan masyarakat kelautan dan perikanan,” ujar Tornanda.

Ruang Lingkup KBLI

Ruang lingkup KBLI subsektor pengolahan hasil perikanan antara lain:

  • KBLI 10211–10214, 10217, 10291–10294, 10297, 10298: industri penggaraman/pengeringan ikan, pengasapan/pemanggangan ikan, pembekuan ikan, pemindangan ikan, hingga pengolahan rumput laut.

Sementara untuk pemasaran ikan meliputi:

  • KBLI 46206, 46324, 47215, 47753, 47815, 47825, 47828: perdagangan besar dan eceran hasil perikanan.
  • KBLI 03133 dan 03143: jasa pasca-panen penangkapan ikan di laut dan perairan darat.

“Layanan perizinan ini sepenuhnya berada di KKP. Petugas kami siap memberikan pelayanan prima,” tambah Sekretaris Ditjen PDSPKP, Machmud.

Konsultasi Publik dan Prinsip Keberlanjutan

KKP sebelumnya telah menggelar konsultasi publik atas rancangan Permen KP ini pada 9 September 2025.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan perizinan di sektor perikanan harus menghadirkan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan ekosistem laut, dan membuka lapangan kerja baru.

“Regulasi ini tidak hanya mempermudah perizinan, tapi juga mendukung keberlanjutan dan peningkatan daya saing produk kelautan Indonesia,” kata Trenggono.