Topikseru.com – Pemerintah telah mengumumkan dan mengesahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
SKB ini menjadi pedoman resmi bagi masyarakat, instansi pemerintah, hingga dunia usaha untuk menyusun kalender kerja dan perencanaan kegiatan sepanjang tahun.
Penandatanganan SKB dilakukan oleh tiga menteri, yaitu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Menteri Agama, Nasaruddin Umar
-
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini
-
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Jumlah ini mencerminkan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan masyarakat untuk beristirahat serta merayakan hari besar keagamaan maupun nasional.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026 Lengkap dengan Penjelasan
Berikut rincian lengkap hari libur nasional 2026 yang telah ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri:
Halaman : 1 2 Selanjutnya