Topikseru.com, Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut diambil setelah dirinya menjalani pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (4/6/2026).
Penasihat hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan keinginan kliennya menjadi justice collaborator telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan segera diajukan secara resmi kepada penyidik.
“Pak Sony menyampaikan langsung kepada penyidik bahwa dirinya ingin menjadi justice collaborator. Kami akan mengirimkan surat resmi kepada Jampidsus pada Senin mendatang,” kata Krisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Klaim Hanya Menjalankan Perintah dan Berada di Bawah Tekanan
Menurut Krisna, pengajuan status justice collaborator dilakukan karena kliennya ingin mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum terungkap dalam proses penyidikan.
Sony disebut ingin menjelaskan pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara dugaan korupsi program MBG dan membantah tudingan bahwa dirinya merupakan aktor utama dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum menyatakan selama ini Sony kerap dikaitkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, menurut pengakuan kliennya, tindakan yang dilakukan terjadi dalam situasi penuh tekanan.
“Menurut Pak Sony, dirinya bukan otak dari perkara ini. Ada pihak-pihak lain yang memiliki pengaruh besar dan akan disampaikan nanti dalam proses persidangan,” ujar Krisna.
Dia bahkan mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah nama tokoh yang disebut akan diungkap Sony di hadapan majelis hakim apabila perkara tersebut memasuki tahap persidangan.
Kondisi Sony Sonjaya Masih Syok
Krisna mengakui kondisi psikologis kliennya saat ini masih terguncang setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
Menurut dia, proses pencopotan jabatan yang diikuti penetapan tersangka dalam waktu singkat membuat Sony mengalami tekanan mental cukup berat.
“Secara kondisi tentu beliau masih syok. Setelah dicopot dari jabatan lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, itu menjadi beban yang tidak ringan,” katanya.
Kejagung Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pengajuan justice collaborator yang akan diajukan oleh Sony Sonjaya.
Permohonan konfirmasi yang ditujukan kepada Syarief Sulaeman Nahdi juga belum mendapatkan respons.
Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, status justice collaborator dapat diberikan kepada pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.
Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Sony Sonjaya merupakan satu dari tiga mantan petinggi BGN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026.
Selain Sony, penyidik juga menetapkan Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Penyidik menduga ketiganya menunjuk yayasan-yayasan yang memiliki afiliasi tertentu sebagai mitra SPPG secara melawan hukum. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa dalam program MBG juga diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penyidikan sementara, Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran insentif yang diberikan kepada SPPG. Setiap satuan pelayanan diketahui memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari dari BGN.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026), ketiga mantan pejabat BGN tersebut telah menjalani penahanan selama 20 hari di rumah tahanan yang dikelola Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.












