Topikseru.com – Seorang pria pengangguran bernama Rahmat Setiawan (24) alias Mocin, warga Jalan Kompos Ujung atau Kampung Karo, Kilometer 12, Kabupaten Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang senilai Rp 83 juta milik seorang janda muda berinisial UN.
Kasus ini dilaporkan korban ke Polsek Binjai Utara dengan nomor laporan polisi LP/B/83/VIII/2025/SPKT/POLSEK BINJAI UTARA/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT. Saat ini, polisi masih memburu Rahmat yang melarikan diri usai beraksi.
Modus Pura-pura Bantu Janda Muda
Menurut keterangan korban, peristiwa terjadi pada 3 Agustus 2025 saat UN tengah menjaga anaknya yang sakit di RSU Sylvani.
Rahmat berpura-pura membantu korban, namun justru memanfaatkan kesempatan untuk mencuri dompet yang berisi ATM tabungan.
“Dia tahu ada uang senilai Rp 83 juta di rekening saya. Saat saya tidur di rumah sakit, ATM sudah hilang dari dompet,” ujar UN kepada wartawan, Sabtu (20/9).
Uang Dicairkan Lewat Transfer
UN menjelaskan, pada 4 dan 5 Agustus 2025, Rahmat melakukan transfer ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan.
“Masing-masing Rp 40 juta dan Rp 43 juta ke rekening BCA rekanannya,” kata UN.






