Topikseru.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan responsibilitas institusi kepolisian.
Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 yang ditandatangani Kapolri pada 17 September 2025.
“Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/9/2025).
Visi Transformasi 2025–2045
Trunoyudo menambahkan, tim ini merupakan tindak lanjut Polri dalam mengelola transformasi institusi bersama pemerintah dan pemangku kepentingan melalui pendekatan sistematis.
“Transformasi institusi guna mencapai proses dan tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.
Dia menjelaskan, reformasi Polri bersifat mendasar dan melibatkan seluruh satuan kerja hingga tingkat wilayah.
Program ini sejalan dengan Grand Strategy Polri 2025–2045 yang menjadi visi strategis kepolisian.
Struktur Tim Reformasi Polri
Sebanyak 52 perwira tinggi dan menengah ditunjuk dalam tim ini. Kapolri bertindak sebagai pelindung, sementara Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebagai penasihat.
Ketua tim dipercayakan kepada Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana.
Sejalan dengan Arahan Presiden
Langkah Polri ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang baru saja melantik Jenderal (HOR) Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian.
Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, Presiden tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Komisi Reformasi Polri.
“Keinginan Presiden adalah kita semua sangat mencintai institusi kepolisian, tetapi ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dan evaluasi. Itu biasa untuk seluruh institusi sesuai arahan Presiden, guna memperkuat profesionalisme Polri,” ujar Prasetyo.












