Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Githa Rubyanah (36), agen penyalur pekerja migran ilegal asal Pematang Siantar. Ia terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memberangkatkan dua korban ke Malaysia secara ilegal.
Dalam sidang di ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (24/9/2025), majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu menyatakan terdakwa melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Githa Rubyanah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp120 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Evelyne membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, namun hal yang meringankan adalah sikap kooperatif serta penyesalan yang ditunjukkan di persidangan.
Atas vonis tersebut, jaksa langsung menyatakan banding. “Kami segera ajukan banding,” kata JPU Erning Kosasih.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya