Topikseru.com, Medan – jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara terhadap Muhammad Yasir alias Umar, nelayan asal Aceh yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram.
“Tanggal permohonan banding Senin (25/5/2026), terbanding (penuntut umum 1) Indra Zama Chsyari, terbanding (penuntut umum ll) Sinta Ayu Lestari. Pembanding (terdakwa) Muhammad Yasir Als Umar,” demikian diketahui dari laman resmi Pengadilan Negeri Medan, Jumat (29/5/2026).
Dalam amar putusan sebelumnya, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta kepada terdakwa.
Padahal, dalam tuntutannya, jaksa meminta terdakwa dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Namun majelis hakim hanya menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 100 hari kurungan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Yasir alias Umar selama 15 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Monita Honeisty Br Sitorus saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, terutama pada besaran denda yang turun drastis dari Rp1 miliar menjadi Rp200 juta.
Dalam perkara ini, Yasir diketahui berperan sebagai kurir kokain jaringan Aceh-Sumut. Ia ditangkap bersama terdakwa lain, Sarboini alias Boy. Namun, banding hanya diajukan terhadap Yasir.
Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan dua tersangka lain, Munizar alias Munir dan Baharuddin, pada 1 April 2025. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya jaringan pemasok kokain yang dikendalikan seorang buronan bernama Laudin.
Pengungkapan kemudian dilakukan melalui metode undercover buy. Polisi menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Sarboini untuk memesan kokain.
Transaksi akhirnya diarahkan ke kawasan Seruway, Aceh Tamiang. Di lokasi itu, Muhammad Yasir ikut terlibat dan sempat menghubungi seorang DPO bernama Daus guna memastikan harga kokain sebesar Rp160 juta.
Pertemuan kemudian berlanjut ke kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway. Saat kokain diserahkan, situasi berubah tegang setelah Daus dan Sarboini mulai curiga terhadap polisi yang menyamar.
Keduanya nekat melompat ke sungai untuk kabur. Sarboini berhasil ditangkap, sementara Daus lolos dan hingga kini masih buron.
Dari lokasi, polisi menyita satu paket kokain seberat 1 kilogram serta satu unit iPhone milik Yasir. Para terdakwa mengaku dijanjikan upah Rp10 juta untuk menjual kokain tersebut.
Dalam dakwaan, Muhammad Yasir dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












