Nasional

Mensesneg Pras Sebut Perpres Tata Kelola Program MBG Segera Disahkan: BGN Pengelola Utama

×

Mensesneg Pras Sebut Perpres Tata Kelola Program MBG Segera Disahkan: BGN Pengelola Utama

Sebarkan artikel ini
Perpres Tata Kelola Program MBG
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Ringkasan Berita

  • Dia menyebut penyusunan beleid tersebut melibatkan banyak kementerian dan lembaga, sebagai respons atas sejumlah insi…
  • Programnya sudah berjalan, tapi perpres ini disusun untuk menyempurnakan pelaksanaan MBG," kata Prasetyo saat ditemui…
  • Cegah Celah dan Perbaiki Kekurangan Menurut Prasetyo, penyusunan Perpres Tata Kelola program MBG digodok lintas kemen…

Topikseru.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Program MBG atau Makan Bergizi Gratis rampung pada pekan ini.

Dia menyebut penyusunan beleid tersebut melibatkan banyak kementerian dan lembaga, sebagai respons atas sejumlah insiden keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program.

“Minggu ini harus selesai. Programnya sudah berjalan, tapi perpres ini disusun untuk menyempurnakan pelaksanaan MBG,” kata Prasetyo saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Minggu, 5 Oktober 2025.

Cegah Celah dan Perbaiki Kekurangan

Menurut Prasetyo, penyusunan Perpres Tata Kelola program MBG digodok lintas kementerian/lembaga.

Dia menyebut insiden yang muncul beberapa waktu terakhir menjadi bahan evaluasi penting agar tidak kembali terjadi.

“Kami ingin program ini berjalan sebaik-baiknya. Tidak harus sempurna, tapi celah yang berpotensi menimbulkan kejadian tidak diinginkan harus diantisipasi,” ujarnya.

Menanggapi dorongan sejumlah pihak yang meminta program dihentikan sementara, Prasetyo menegaskan pemerintah memilih jalur perbaikan, bukan penghentian.

Baca Juga  Prabowo Klaim MBG Bikin Perputaran Uang di Desa Rp 6 Miliar

Mensesneg Prasetyo menyebut sebagian besar kasus keracunan terjadi karena prosedur penyajian makanan tidak dijalankan sesuai standar.

“Kekurangan itu yang diperbaiki, bukan programnya dihentikan,” kata dia.

BGN Jadi Penyelenggara, Kemenkes Awasi Kesehatan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan Perpres akan mengatur secara detail peran dan fungsi berbagai pihak.

Berikut struktur tata kelola MBG dalam draf Perpres:

  • BGN bertindak sebagai penyelenggara utama dan pemegang mandat intervensi.
  • Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas pengawasan kesehatan dan keselamatan.
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menangani penyaluran bagi ibu hamil dan menyusui.
  • Pemerintah daerah menyiapkan infrastruktur penunjang di lapangan.
  • Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan membina petani, peternak, dan nelayan guna menopang rantai pasok pangan.

Atur Standar Makanan hingga Penanganan Keracunan

Selain pembagian tugas, Perpres juga mencakup aturan teknis pelaksanaan MBG. Di antaranya:

  • Standar makanan layak untuk penerima manfaat
  • Sanitasi dan kebersihan dapur serta distribusi
  • Mekanisme penanganan korban keracunan
  • Penguatan rantai pasok pangan skala besar

Penyempurnaan beleid ini diharapkan mengatasi kelemahan teknis yang teridentifikasi dalam insiden sebelumnya.