Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pejabat BPN yang ditahan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi penjualan aset PTPN I. Dok: Penkum Kejati Sumut

Dua pejabat BPN yang ditahan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi penjualan aset PTPN I. Dok: Penkum Kejati Sumut

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.

Kedua pejabat yang ditahan adalah ASK, Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah atas nama PT Nusa Dua Propertindo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” ujar Husairi, Selasa (14/10/2025) malam.

Baca Juga  Kejati Sumut Hentikan 76 Perkara, ini Alasannya

Langgar Kewajiban Penyerahan Lahan ke Negara

Hasil penyidikan mengungkap, kedua pejabat tersebut diduga menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban perusahaan menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB kepada negara.

Alih-alih masuk ke aset negara, lahan tersebut justru dikelola dan dijual melalui PT DMKR yang bekerja sama dengan PT NDP. Akibatnya, negara diduga kehilangan aset setara 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB.

“Akibat perbuatan tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses audit dan perhitungannya,” jelas Husairi.

Jerat Hukum Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!
Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan
“Rayap Besi” Gerogoti Medan, 26 Kasus Pencurian Terungkap dalam 8 Hari
Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Usai Singgung Ridwan Kamil, Tes DNA Buka Fakta Mengejutkan
Kapolrestabes Medan Perintahkan “Backup Ramai-Ramai” Polsek Medan Tembung, Titik Merah Kriminalitas

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:31

Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:23

Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:15

Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:05

Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan

Berita Terbaru