Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.
Kedua pejabat yang ditahan adalah ASK, Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah atas nama PT Nusa Dua Propertindo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” ujar Husairi, Selasa (14/10/2025) malam.
Langgar Kewajiban Penyerahan Lahan ke Negara
Hasil penyidikan mengungkap, kedua pejabat tersebut diduga menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban perusahaan menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB kepada negara.
Alih-alih masuk ke aset negara, lahan tersebut justru dikelola dan dijual melalui PT DMKR yang bekerja sama dengan PT NDP. Akibatnya, negara diduga kehilangan aset setara 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB.
“Akibat perbuatan tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses audit dan perhitungannya,” jelas Husairi.
Jerat Hukum Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya