Hukum & Kriminal

Hakim Semprot Saksi BRI Kisaran: Kalau Jaminan Belum Beres, Kenapa Uang Sudah Cair?

×

Hakim Semprot Saksi BRI Kisaran: Kalau Jaminan Belum Beres, Kenapa Uang Sudah Cair?

Sebarkan artikel ini
kasus KMK BRI Kisaran
Tiga saksi dari BRI dihadirkan memberikan keterangan dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Kasim menegur keras tiga saksi dari Bank BRI Cabang Kisaran karena dinilai memberi keterangan yang bertentangan soal …
  • Mereka hadir untuk memberi keterangan membela posisi bank dan menjelaskan peran terdakwa Dimas Nugraha, mantan RM yan…
  • Keputusan akhir untuk pengajuan di bawah nominal Rp 500 juta, menurutnya, berada di tangan manajer pemasaran.

Topikseru.com – Sidang dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) 2019 di Pengadilan Tipikor Medan memanas. Majelis hakim yang dipimpin M. Kasim menegur keras tiga saksi dari Bank BRI Cabang Kisaran karena dinilai memberi keterangan yang bertentangan soal kelengkapan administrasi kredit sehingga bertanya-tanya mengapa dana bisa cair jika jaminan belum siap.

“Tolong jelaskan, kalau hak tanggungan belum ada, seharusnya permohonan kredit dihentikan. Ini memperlihatkan administrasi bank berantakan kalau uang sudah keluar,” kata M. Kasim dalam persidangan di ruang Cakra 6, Senin (27/10/2025).

Saksi: RM Hanya Mengusulkan, Bukan Memutuskan

Tiga saksi yang diuji keterangan adalah James Sembiring (mantan Pimpinan Cabang BRI Kisaran), Helmi Wijayadi (Manajer Pemasaran) dan Syahrizal (Relationship Manager/RM).

Mereka hadir untuk memberi keterangan membela posisi bank dan menjelaskan peran terdakwa Dimas Nugraha, mantan RM yang didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 412,9 juta.

James menerangkan bahwa tugas Dimas sebatas melakukan kunjungan lapangan dan menyusun analisa kredit. Keputusan akhir untuk pengajuan di bawah nominal Rp 500 juta, menurutnya, berada di tangan manajer pemasaran.

Baca Juga  Vonis Kasus Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi: Direktur PT CMA dan PPK Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

“RM hanya mengusulkan, bukan memutus,” ujarnya.

James menambahkan bahwa ia mengikuti proses pengajuan kredit sejak awal dan menyatakan semua tahapan berjalan sesuai prosedur internal bank. Mengenai kelengkapan jaminan, James mengaku covernote dari notaris masih diterima sebagai bagian dari administrasi, meski proses balik nama belum rampung.

Manajer Pemasaran: Usaha Debitur Dinilai Prospektif

Helmi Wijayadi, yang disebut sebagai pemutus kredit pada saat itu, mengatakan kredit atas nama Budi Suriyanto sempat layak diproses karena usaha bahan bangunan milik debitur dinilai prospektif.

Helmi menegaskan bahwa Dimas telah menjalankan tugas analisis awal dan kunjungan lapangan sesuai prosedur.

Namun, keterangan saksi-saksi itu memicu anger dari majelis karena fakta lain dalam berkas, yakni penggunaan sertifikat milik Herlina Hutauruk sebagai agunan yang diduga bermasalah dan akta jual beli yang tidak sah.

Hal ini menunjukkan adanya celah administrasi yang berujung kredit macet.

Jaksa: Kredit Tidak Digunakan Sesuai Peruntukan

Dalam dakwaan, jaksa menyampaikan bahwa kredit itu tidak dipakai sesuai tujuan sehingga bermasalah dan akhirnya menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, ada indikasi pemakaian akta jual beli yang tidak sah sebagai jaminan sehingga prosedur seharusnya dihentikan bila ditemukan ketidaksesuaian.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak bank dan kemungkinan pemeriksaan dokumen pendukung yang menjadi bukti utama dalam perkara ini.