Hukum & Kriminal

Polda Sumut Kejar Jaringan Pengedar setelah Kurir Tertangkap dengan 1 Kg Sabu di Sunggal

×

Polda Sumut Kejar Jaringan Pengedar setelah Kurir Tertangkap dengan 1 Kg Sabu di Sunggal

Sebarkan artikel ini
Polda Sumut 1 kg sabu
Pelaku HG (46) diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.

Ringkasan Berita

  • Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy (Andi) Arisandi, menegaskan upaya pengembangan masih terus berl…
  • Pengembangan dan Isu Internal Kepolisian Kasus ini menjadi salah satu dari serangkaian pengungkapan sabu seberat 1 kg…
  • Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Pekanbaru, Riau.

Topikseru.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meningkatkan pengejaran terhadap jaringan pemasok dan penerima narkotika setelah menangkap seorang pria berinisial HG (46) yang kedapatan membawa satu kilogram sabu-sabu. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Pekanbaru, Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy (Andi) Arisandi, menegaskan upaya pengembangan masih terus berlangsung untuk membongkar sel-sel sindikat yang terkait dengan barang bukti tersebut.

Polda berkomitmen menekan peredaran narkoba dan tidak memberi ruang bagi peredaran di wilayah Sumut.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Penindakan bermula dari informasi warga tentang dugaan pengiriman narkotika menggunakan bus antarkota yang melintas rute Aceh–Medan. Petugas melakukan pemantauan dan menghentikan satu unit bus yang keluar dari pintu Tol Helvetia.

Saat seorang penumpang turun membawa tas ransel hitam, tim menemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1.000 gram bruto di dalam tas tersebut.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti sabu, satu unit ponsel warna hitam, dan tas ransel yang digunakan pelaku.

Baca Juga  Kurir Sabu 40 Kg Divonis Seumur Hidup, Terhindar dari Hukuman Mati di PN Medan

Dalam pemeriksaan awal, HG mengaku memperoleh paket narkotika dari oknum yang ditemuinya di kawasan Jalan Puntuet, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan diperintah oleh seseorang yang dijuluki ‘Jagong’ untuk mengantarkan paket itu ke Pekanbaru. Pernyataan itu kini tengah didalami penyidik.

Pengembangan dan Isu Internal Kepolisian

Kasus ini menjadi salah satu dari serangkaian pengungkapan sabu seberat 1 kg belakangan ini yang juga menimbulkan sorotan publik, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba.

Polda Sumut membantah kabar bahwa sabu-sabu yang beredar di sejumlah kasus merupakan hasil pencurian dari barang bukti internal, dan menegaskan telah melakukan verifikasi inventaris barang bukti.

Proses penegakan hukum terhadap pelaku dan tindak lanjut investigasi internal tetap berjalan.

Kombes Andy kembali menekankan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas di Sumut.

“Pengembangan terus dilakukan untuk memburu pemasok dan penerima. Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba,” ucapnya kepada wartawan.

Penangkapan kurir dengan barang bukti dalam jumlah besar seperti ini biasanya membuka pintu bagi pengungkapan tingkat jaringan yang lebih tinggi, mulai dari pemasok lintas-provinsi hingga penerima akhir di daerah tujuan.

Jika terbukti kuat keterlibatan pihak-pihak lain, penyidik dapat menetapkan tersangka baru dan menjerat mereka dengan pasal peredaran narkotika berat yang ancamannya berat.