TOPIKSERU.COM, SERGAI – Polsek Perbaungan memfasilitasi dua pihak yang terlibat bentrok dalam kasus sengketa tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Bentrokan dua pihak ini bermula saat Pengadilan Negeri (PN) Seirampah menggelar konstatering (pencocokan lahan) terhadap perkara perdata atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh tanggal 24 Oktober 2023, Selasa (7/5).
Pelaksanaan konstatering ini menghadirkan kedua belah pihak, yakni Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan dari pihak termohon hadir Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gurame, selaku pihak termohon, serta kuasa hukum masing-masing pihak.
Namun, saat PN Seirampah membacakan pelaksanaan konstatering di atas lahan seluas 64 hektare berdasarkan putusan MA, terjadi keributan antara pihak pemohon dan termohon.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya