Topikseru.com – Warga Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menggelar aksi pemblokiran jalan di kawasan Jalan Meka Tani pada Rabu (12/11/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi lahan seluas 3 hektar yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Masyarakat menilai rencana eksekusi ini tidak adil karena lahan yang dipersoalkan telah mereka tempati selama lebih dari dua dekade dan menjadi lokasi pemukiman serta fasilitas umum warga.
“Kami bersatu menolak eksekusi ini. Ini tanah yang sudah kami kelola selama lebih dari 20 tahun,” ujar Kasa Lubis, koordinator aksi, di sela-sela unjuk rasa.
Menurut Kasa, masyarakat sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi dengan aparat, termasuk Kapolrestabes, Denpom, Danramil, dan perwakilan PTPN, untuk mencari solusi damai atas persoalan sengketa tersebut. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil.
Ia juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum perkara sengketa lahan tersebut, yang terdaftar dalam perkara nomor 119 di PN Lubuk Pakam.
“Dalam putusan itu, penggugat bernama Harromaini memenangkan gugatan atas tergugat Suryanti, padahal Harromaini adalah anak dari tergugat sendiri. Tanah yang mereka perebutkan itu sebenarnya tanah negara, eks HGU PTPN,” tegas Kasa.
Kasa menilai, jika eksekusi ini dibiarkan, maka wilayah lain di Marindal I juga bisa terancam mengalami hal serupa.








