Ringkasan Berita
- Ketiganya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (19/11/2025), dengan dakwaan menerima suap d…
- Dia duduk sebagai terdakwa bersama Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, dan seorang…
- Pada 24 Juni 2025, terjadi pertemuan di Brothers Caffe yang membahas perubahan material saluran beton dari DS3 menjad…
Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, mulai menjalani proses hukum terkait dugaan suap proyek peningkatan infrastruktur jalan.
Dia duduk sebagai terdakwa bersama Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, dan seorang terdakwa lain bernama Heliyanto.
Ketiganya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (19/11/2025), dengan dakwaan menerima suap dalam pengaturan pemenang proyek jalan senilai total Rp165,8 miliar.
Diduga Terima Suap dan Fee Proyek 5 Persen
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, memaparkan bahwa Topan dan Rasuli diduga menerima uang suap masing-masing Rp 50 juta, serta menyepakati skema commitment fee 5 persen dari nilai kontrak.
Rinciannya:
- 4 persen untuk Topan
- 1 persen untuk Rasuli
- Fee tersebut terkait dua paket pekerjaan:
Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu (pagu Rp 96 miliar)
Peningkatan Struktur Jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Padanglawas Utara (pagu Rp 69,8 miliar)
Suap diduga berasal dari dua direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi, yaitu Muhammad Akhirun Piliang (PT Dalihan Natolu Grup/DNG) dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (PT Rona Na Mora).
Keduanya ingin memastikan perusahaan mereka menang tender melalui sistem e-katalog.
Proyek Didorong Masuk APBD-P Meski Dokumen Teknis Belum Lengkap
KPK mengungkapkan bahwa pada 12 Maret 2025, Topan mengusulkan dua proyek bernilai miliaran rupiah tersebut ke pembahasan Perubahan APBD 2025.
Hanya selang sehari, usulan ini langsung disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa dokumen teknis memadai.
JPU menilai proses tersebut tidak menunjukkan kebutuhan mendesak dan justru mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.
Sejumlah Pertemuan Suap: Dari Tong’s Coffee hingga City Hall
Rangkaian pertemuan yang diduga sebagai bagian dari transaksi suap terjadi sejak Februari 2025 di sejumlah tempat di Medan, seperti:
- Tong’s Coffee
- Kantor Dinas ESDM Sumut
- Brothers Caffe
- Grand City Hall
Pada salah satu pertemuan, Topan disebut sepakat dengan pembagian fee 5 persen untuk memenangkan dua perusahaan tersebut.
Transfer uang suap yang terungkap:
- Rp 20 juta ditransfer Rayhan ke rekening Rasuli (30 April 2025)
- Rp 30 juta ditransfer ke Rasuli (19 Juni 2025)
- Rp 50 juta untuk Topan diberikan tunai melalui ajudannya, Aldi Yudistira, di Grand City Hall Heritage Medan (25 Juni 2025)
Perubahan Spesifikasi Teknis Diduga untuk Menguntungkan Perusahaan
JPU juga mengungkapkan adanya penerimaan uang oleh beberapa staf UPTD Gunung Tua terkait revisi spesifikasi teknis proyek.
Pada 24 Juni 2025, terjadi pertemuan di Brothers Caffe yang membahas perubahan material saluran beton dari DS3 menjadi DS4.
Perubahan ini disebut menguntungkan dua perusahaan tersebut karena hanya mereka yang bisa memenuhi spesifikasi baru. Revisi ini kemudian dimasukkan ke dokumen perencanaan oleh konsultan CV Balakosa.
Instruksi “Mainkan” hingga Paket Masuk Sistem e-Katalog Meski Dokumen Belum Lengkap
Pada 26 Juni 2025, Topan disebut memerintahkan Rasuli untuk segera menayangkan dua paket pekerjaan tersebut ke sistem e-katalog dan memastikan pemenangnya.
Staf Dinas PUPR kemudian tetap menginput ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP meski dokumen HPS, spesifikasi teknis, dan KAK belum lengkap. Negosiasi e-katalog bahkan dilakukan hingga malam hari.
Temuan Uang Rp 2,8 Miliar dan 2 Senpi Tak Masuk Dakwaan
Meski pernah menjadi sorotan publik, temuan uang tunai Rp2,8 miliar di rumah dinas Topan Ginting tidak dicantumkan dalam surat dakwaan hari ini.
Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan KPK pada 2 Juli 2025 di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz 212, Medan Tuntungan.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita:
- satu pistol merek Bareta dengan 7 butir amunisi
- satu airsoft gun laras panjang berikut dua pak amunisi
Namun JPU tidak memasukkan temuan tersebut dalam dakwaan Topan.
Ancaman Hukuman dan Jadwal Sidang Lanjutan
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Mardison menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.













