Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165,8 Miliar, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jalani Sidang Perdana di Tipikor Medan

×

Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165,8 Miliar, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jalani Sidang Perdana di Tipikor Medan

Sebarkan artikel ini
suap proyek jalan
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli dan Heliyanto, menjalani sidang perdana suap proyek jalan Sumut di Pengadilan Topikor Medan, Rabu (19/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, mulai menjalani proses hukum terkait dugaan suap proyek peningkatan infrastruktur jalan.

Dia duduk sebagai terdakwa bersama Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, dan seorang terdakwa lain bernama Heliyanto.

Ketiganya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (19/11/2025), dengan dakwaan menerima suap dalam pengaturan pemenang proyek jalan senilai total Rp165,8 miliar.

Diduga Terima Suap dan Fee Proyek 5 Persen

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, memaparkan bahwa Topan dan Rasuli diduga menerima uang suap masing-masing Rp 50 juta, serta menyepakati skema commitment fee 5 persen dari nilai kontrak.

Rinciannya:

  • 4 persen untuk Topan
  • 1 persen untuk Rasuli
  • Fee tersebut terkait dua paket pekerjaan:

Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu (pagu Rp 96 miliar)

Peningkatan Struktur Jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Padanglawas Utara (pagu Rp 69,8 miliar)

Baca Juga  Sidang Suap Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar: Komisaris PT DNG Akui Jalankan Perintah Kirun

Suap diduga berasal dari dua direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi, yaitu Muhammad Akhirun Piliang (PT Dalihan Natolu Grup/DNG) dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (PT Rona Na Mora).

Keduanya ingin memastikan perusahaan mereka menang tender melalui sistem e-katalog.

Proyek Didorong Masuk APBD-P Meski Dokumen Teknis Belum Lengkap

KPK mengungkapkan bahwa pada 12 Maret 2025, Topan mengusulkan dua proyek bernilai miliaran rupiah tersebut ke pembahasan Perubahan APBD 2025.

Hanya selang sehari, usulan ini langsung disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa dokumen teknis memadai.

JPU menilai proses tersebut tidak menunjukkan kebutuhan mendesak dan justru mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

Sejumlah Pertemuan Suap: Dari Tong’s Coffee hingga City Hall

Rangkaian pertemuan yang diduga sebagai bagian dari transaksi suap terjadi sejak Februari 2025 di sejumlah tempat di Medan, seperti:

  • Tong’s Coffee
  • Kantor Dinas ESDM Sumut
  • Brothers Caffe
  • Grand City Hall

Pada salah satu pertemuan, Topan disebut sepakat dengan pembagian fee 5 persen untuk memenangkan dua perusahaan tersebut.