Kades di Sumut Timbun 10 Ton Solar Subsidi, Gudangnya Digerebek Polisi

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKSERU.COM, TAPSEL – Oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), menjadi otak pelaku penimbunan 10 ton BBM bersubsidi jenis Solar.

Kasus tersebut terungkap setelah tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Tapanuli Selatan menggerebek gudang tempat penimbunan Solar milik oknum kades, Kamis (30/5).

Pelaku inisial AS (45), menjabat sebagai Kepala Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemilik gudang (BBM bersubsidi) atau aktor intelektualnya adalah AS, seorang oknum kepala desa,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi saat konferensi pers, Jumat (31/5).

Mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini menyebut kasus ini berawal dari penyelidikan Unit Tipidter.

Baca Juga  Penipuan Masuk PTN, Orangtua Siswa di Medan Rugi Ratusan Juta

Hasil penyelidikan, petugas menemukan gudang yang menjadi lokasi penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi.

“Hasil penyelidikan mendapati bahwa gudang milik AS ini tidak memiliki izin niaga,” ujar AKBP Yasir.

Mantan Kapolsek Sunggal ini menyebut sebelum menangkap AS, pihaknya telah mengamankan seorang sopir inisial AHH (50).

Polisi menangkapnya saat sedang membeli Solar di salah satu SPBU di Desa Tolang Jahe.

“Setelah mengamankan yang bersangkutan, petugas menggeledah lokasi pengumpulan minyak-minyak (BBM bersubsidi) tersebut,” kata Yasir.

AKBP Yasir Ahmadi mengatakan modus operandi pelaku yaitu dengan membeli Solar dari SPBU dengan harga di atas harga eceran tertinggi.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim