Hukum & KriminalNews

Polisi Bekuk Penadah Arang Curian di Serdang Bedagai

×

Polisi Bekuk Penadah Arang Curian di Serdang Bedagai

Sebarkan artikel ini

Ringkasan Berita

  • Kasi Humas Iptu Edward menjelaskan bahwa petugas menangkap RTSW saat sedang berada di sebuah kafe.
  • Edward mengatakan penangkapan RTSW merupakan pengembangan dari tersangka pencurian AS dan R.
  • Kedua pelaku mencuri arang batok kelapa milik Kelana Sanjaya (37) dan menjual barang curian itu kepada RTSW.

TOPIKSERU.COM, SERGAI – Personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial RTSW (27), penadah arang curian, di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Rabu (12/6).

Kasi Humas Iptu Edward menjelaskan bahwa petugas menangkap RTSW saat sedang berada di sebuah kafe.

Edward mengatakan penangkapan RTSW merupakan pengembangan dari tersangka pencurian AS dan R. Kedua pelaku mencuri arang batok kelapa milik Kelana Sanjaya (37) dan menjual barang curian itu kepada RTSW.

Baca Juga  Polsek Kotarih Gelar Dialog Interaktif Bersama PPK Jelang Pilkada

Menindak lanjuti keterangan tersebut, Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim kemudian mengembangkan kasus guna mencari keberadaan tersangka.

“Tim berhasil mengamankan RTSW saat sedang nongkrong di salah satu kafe Kopi di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai,” ujar Edward.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa RTSW terlibat dalam kasus pencurian dengan tersangka AS dan R.

RTSW mengakui bahwa ia sudah empat kali menerima barang curian dari AS dan R, kemudian menjualnya kembali.

“Saat ini, RTSW telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sergai,” pungkasnya.(Zei/topikseru.com)