TOPIKSERU.COM, SERGAI – Personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial RTSW (27), penadah arang curian, di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Rabu (12/6).
Kasi Humas Iptu Edward menjelaskan bahwa petugas menangkap RTSW saat sedang berada di sebuah kafe.
Edward mengatakan penangkapan RTSW merupakan pengembangan dari tersangka pencurian AS dan R. Kedua pelaku mencuri arang batok kelapa milik Kelana Sanjaya (37) dan menjual barang curian itu kepada RTSW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya