Hukum & Kriminal

Sopir Angkot di Medan Divonis 7 Bulan Penjara, Bantu Jual Emas Hasil Pencurian dan Pembakaran Rumah

×

Sopir Angkot di Medan Divonis 7 Bulan Penjara, Bantu Jual Emas Hasil Pencurian dan Pembakaran Rumah

Sebarkan artikel ini

Sopir Angkot Divonis 7 Bulan Penjara

Pencurian Emas
Hariman Sitanggang terdakwa penjual emas curian milik hakim, menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (19/5/2026) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Hariman Sitanggang (43), sopir angkutan umum asal Desa Mbatu Mbelin, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, terbukti terlibat dalam penjualan perhiasan emas hasil tindak pidana pencurian dan pembakaran rumah milik korban bernama Khamozaro Waruwu.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum dalam sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (19/5/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hariman Sitanggang dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim Sebut Perbuatan Resahkan Masyarakat

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian terhadap korban.

Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya selama proses persidangan,” kata hakim Zufida Hanum.

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 bulan penjara.

Bermula dari Obrolan di Dalam Angkot

Kasus ini bermula pada 10 November 2025 saat Hariman bertemu dengan Fahrul Aziz Siregar di dalam angkot yang dikemudikannya.

Dalam percakapan tersebut, Fahrul memperlihatkan sejumlah perhiasan emas dan mengaku memperoleh barang itu dari rumah yang telah diincarnya.

Tak hanya itu, Fahrul juga disebut mengaku membakar rumah tersebut setelah mengambil emas milik korban.

Meski mengetahui asal-usul barang tersebut, Hariman tetap membantu menjual emas hasil kejahatan itu.

Emas Dijual Rp 76 Juta

Keduanya kemudian mendatangi Toko Emas S Munthe di kawasan Pajak Deli Old Town, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.

Di lokasi tersebut, Hariman meminta penjaga toko untuk memeriksa keaslian emas sebelum akhirnya seluruh perhiasan dijual dengan total nilai mencapai Rp76,35 juta.

Dari hasil transaksi tersebut, Hariman menerima bagian uang sebesar Rp5 juta dari Fahrul.

Belakangan diketahui, emas itu merupakan milik korban Khamozaro Waruwu, warga Jalan Pasar III Ringroad, Komplek Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan hingga kasus berlanjut ke meja hijau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *