Scroll untuk baca artikel
Nasional

Korban Banjir Sumatera Dapat Urus Sertifikat Tanah Gratis

×

Korban Banjir Sumatera Dapat Urus Sertifikat Tanah Gratis

Sebarkan artikel ini
pengurusan sertifikat tanah gratis
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diwawancara awak media di Jakarta, Selasa (18/3). Foto: Antara

Topikseru.com – Pemerintah memastikan seluruh korban banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera tidak akan dikenakan biaya saat mengurus kembali dokumen pertanahan yang hilang atau rusak.

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

“Masyarakat yang terdampak bencana tidak perlu khawatir. Jika ingin mengurus dokumen tanahnya kembali, prosesnya gratis. Tidak ada pungutan biaya sedikit pun,” kata Nusron.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjamin kepastian hukum bagi warga yang kehilangan sertifikat akibat bencana.

65 Ribu Hektare Sawah Rusak, Berpotensi Ganggu Batas Lahan

Berdasarkan data sementara yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Dalam Negeri, sekitar 65 ribu hektare sawah di Sumatera tergenang lumpur dan terancam menjadi lahan musnah.

Baca Juga  Pertamina Kirim BBM via Pesawat Perintis ke Aceh: Akses Darat Terputus, Distribusi Tetap Jalan

Situasi tersebut berpotensi mengubah batas-batas lahan (tapal batas) warga. Nusron menegaskan, pemerintah akan memastikan seluruh pemilik lahan tetap terlindungi secara hukum meski terjadi perubahan kondisi fisik tanah.

“Data kami tetap utuh. Dengan peta kadastral digital, pemilik lahan bisa diketahui secara akurat meski lahannya rusak atau berubah akibat bencana,” ujarnya.

Pemerintah Siapkan Validasi untuk Cegah Klaim Sepihak

Nusron menjelaskan, jika ada pihak yang mencoba mengklaim lahan yang rusak atau tenggelam akibat banjir, BPN akan memverifikasi melalui sistem data pertanahan nasional.