Hukum & Kriminal

Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Zul Iqbal Divonis 9,5 Tahun Penjara

×

Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Zul Iqbal Divonis 9,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
aniaya anak tiri hingga tewas
Zul Iqbal terdakwa kasus penganiayaan anak tiri hingga meninggal, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (19/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan …
  • Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 5 PN Medan, Jumat (19/12/2025), oleh majelis hakim yang diketu…
  • Korban merupakan anak kandung dari Anlyra Zafira Lubis, yang diketahui saat kejadian berada di Malaysia dengan alasan…

Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara kepada Zul Iqbal (37) setelah dinyatakan terbukti bersalah menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 5 PN Medan, Jumat (19/12/2025), oleh majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soenpiet.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Menyatakan terdakwa Zul Iqbal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan,” ujar hakim Philip di persidangan.

Didenda Rp 60 Juta, Subsider 6 Bulan Kurungan

Selain pidana penjara, Zul Iqbal juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 60 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga  5 Kurir 128 Kg Ganja Lolos dari Hukuman Mati

Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut Zul Iqbal dengan hukuman 13 tahun penjara.

Meski demikian, hakim tetap menilai perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana serius karena dilakukan terhadap anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

Korban Anak Tiri Berusia 3 Tahun

Dalam dakwaan jaksa, Zul Iqbal disebut melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial AYP (3) hingga meninggal dunia pada akhir Maret 2025.

Korban merupakan anak kandung dari Anlyra Zafira Lubis, yang diketahui saat kejadian berada di Malaysia dengan alasan bekerja.

Kasus ini menyita perhatian publik karena korban masih balita dan berada dalam pengasuhan terdakwa saat peristiwa tragis itu terjadi.