Topikseru.com, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Irfan alias Ipan Jengkol, seorang nelayan, karena terbukti membunuh seorang remaja bernama Muhammad Rasyid Ridla dalam peristiwa tawuran di kawasan Belawan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai M. Kasim dalam sidang yang digelar secara daring di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (14/1/2026) sore.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 353 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Keadaan yang memberatkan, terdakwa diketahui pernah menjalani hukuman sebelumnya serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima vonis atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana sembilan tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (3) KUHP. Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa.
Kasus ini bermula pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 02.20 WIB.
Saat itu, korban Muhammad Rasyid Ridla bersama sejumlah rekannya yang tergabung dalam kelompok Pemuda Gudang Arang mendatangi Lorong Papan, Belawan, untuk melakukan aksi tawuran sambil membawa senjata tajam.
Mengetahui kedatangan kelompok tersebut, terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol yang merupakan warga Lorong Papan dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, ikut terpancing dan terlibat dalam tawuran bersama kelompoknya.
Dalam peristiwa tersebut, terdakwa membawa sebatang kayu serta dua buah anak panah. Sekitar pukul 02.30 WIB, kedua kelompok terlibat saling lempar batu.
Terdakwa kemudian menembakkan anak panah ke arah korban, namun tembakan pertama tidak mengenai sasaran.
Tak berselang lama, terdakwa kembali menembakkan anak panah besi runcing sepanjang sekitar 14 sentimeter ke arah tubuh korban.
Anak panah tersebut menancap di bagian tengah dada korban, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka serius.
Korban sempat mencabut anak panah tersebut dengan tangannya sendiri sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Labuhan Deli. Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan medis.













