Hukum & Kriminal

Eks Casis Polri Diduga Sebarkan Foto Vulgar Mantan Pacar, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan

×

Eks Casis Polri Diduga Sebarkan Foto Vulgar Mantan Pacar, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Korban Masih Berstatus Pelajar, Motif Diduga Karena Tidak Terima Hubungan Asmara Berakhir

Eks Casis Polri
Ilustrasi - Polres Lombok Tengah menaikkan kasus dugaan penyebaran foto vulgar mantan pacar oleh eks Casis Polri

Topikseru.com, Lombok Tengah – Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media sosial yang menyeret seorang mantan calon siswa (Casis) Polri.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata, mengatakan penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.

“Kasusnya sudah penyidikan,” kata Lalu Brata melalui sambungan telepon, Selasa (2/6/2026).

Belum Ada Tersangka

Meski telah naik ke tahap penyidikan, polisi menegaskan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Lalu Brata, pria berinisial DADS (19), yang merupakan mantan Casis Polri asal Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, saat ini masih berstatus sebagai terduga pelaku.

Penyidik masih membutuhkan sejumlah alat bukti tambahan, termasuk keterangan ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kalau sudah rampung, arahnya akan ke gelar perkara, baru penetapan tersangka,” ujarnya.

Terungkap Setelah Viral di Media Sosial

Kasus ini mencuat ke publik setelah menjadi perbincangan luas di media sosial.

Belakangan diketahui bahwa DADS merupakan mantan peserta seleksi calon anggota Polri yang memilih mengundurkan diri setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik.

Polisi memastikan status yang bersangkutan saat ini adalah Eks Casis Polri dan tidak lagi mengikuti proses seleksi.

Korban Merupakan Mantan Pacar dan Masih Pelajar

Sorotan terhadap kasus ini pertama kali disampaikan pengamat hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi.

Joko mengungkapkan bahwa korban dalam perkara tersebut merupakan seorang pelajar yang diketahui pernah menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku.

Korban kemudian melaporkan dugaan penyebaran foto vulgar dirinya ke pihak berwajib.

“Jadi, terkait dugaan pelanggaran ITE dan pornografi,” kata Joko.

Kasus ini juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang dipimpin Joko di Kota Mataram.

Motif Diduga Karena Tidak Terima Diputuskan

Berdasarkan hasil pendampingan terhadap korban, LPA menemukan adanya dugaan motif pribadi di balik penyebaran foto tersebut.

Menurut Joko, terduga pelaku diduga tidak menerima keputusan korban yang mengakhiri hubungan asmara mereka.

“Motifnya itu karena tidak terima diputusin, kemudian sebarkan foto vulgar mantannya, foto setengah badan, bagian atas,” ujar Joko.

Pernyataan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyelidikan dan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti digital yang tersedia.

Polisi Dalami Bukti Digital

Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi, keberadaan bukti digital menjadi salah satu unsur penting.

Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jejak elektronik, unggahan media sosial, serta keterangan ahli guna memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara hukum.

Polres Lombok Tengah menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat penetapan status hukum lebih lanjut terhadap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *