Topikseru.com, Medan – Terdakwa dalam kasus kematian guru zumba di Medan, David Chandra, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengesampingkan dakwaan pembunuhan yang diajukan jaksa penuntut umum saat membacakan nota pembelaan (pledoi), Selasa (2/6/2026).
Dalam sidang lanjutan perkara kematian guru zumba bernama Lina tersebut, David menilai fakta persidangan belum mampu membuktikan adanya unsur kesengajaan atau niat untuk menghilangkan nyawa korban sebagaimana dakwaan pembunuhan yang dialamatkan kepadanya.
David Soroti CCTV yang Tak Pernah Diputar di Persidangan
Salah satu poin utama dalam pledoi David Chandra adalah soal rekaman CCTV yang disebut tersimpan dalam perangkat digital video recorder (DVR) dan telah disita sebagai barang bukti.
“Saya mempertanyakan kenapa CCTV saya tidak dibuka atau diputar di persidangan,” kata David usai sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
Menurut David, rekaman CCTV tersebut dinilai dapat memberikan gambaran utuh terkait kondisi korban maupun rangkaian kejadian sebelum Lina ditemukan meninggal dunia.
Namun hingga agenda pembelaan berlangsung, barang bukti elektronik tersebut belum diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Selain CCTV, terdakwa juga menyoroti sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam, hasil tes urine, hingga visum et repertum yang menurutnya tidak menguatkan dakwaan pembunuhan.
“Tidak ada yang membuktikan saya berniat menghilangkan nyawa korban,” ujar David dalam substansi pledoinya.
Bantah Niat Membunuh dalam Kasus Kematian guru zumba Medan
Dalam pembelaannya, David menegaskan fakta persidangan paling jauh hanya mengarah pada dugaan penganiayaan, bukan pembunuhan.
Ia juga mengklaim sempat meminta bantuan pembantu rumah tangga dan sopir untuk membawa korban ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan setelah insiden terjadi.
“Tindakan itu menunjukkan saya tidak memiliki niat jahat untuk menyebabkan kematian korban,” katanya.
David mengaku dirinya justru menjadi pihak yang pertama kali mengalami kekerasan saat cekcok terjadi.
“Saya yang pertama dipukul. Ada luka lecet di tangan dan kaki saya,” ujarnya.
Ia mengakui sempat membalas menggunakan botol yang sama, namun membantah melakukan kekerasan ke bagian vital tubuh korban.
“Saya pukul bagian tangan dan kaki. Tidak ada ke kepala atau badan,” katanya.
Pertanyakan Penyidikan dan Pemeriksaan Barang Bukti
Dalam pledoinya, David turut mempersoalkan proses penyidikan yang menurutnya bermasalah.
Ia mengklaim tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal bukan miliknya dan menyebut saat pemeriksaan pertama dirinya berada dalam kondisi tidak sadar.
Selain itu, David mempertanyakan mengapa telepon genggam korban tidak diperiksa penyidik, sementara dua telepon genggam miliknya dianalisis dan dirinya menjalani dua kali tes urine.
“HP saya diperiksa, urine saya diperiksa dua kali dan hasilnya negatif. Kenapa HP Lina tidak diperiksa?” katanya.
David juga kembali menyampaikan klaim mengenai dugaan penggunaan narkotika oleh korban sebelum peristiwa terjadi.
Namun, klaim tersebut belum terverifikasi dalam persidangan dan belum mendapat tanggapan resmi dari jaksa penuntut umum.
Jaksa Sebelumnya Tuntut 13 Tahun Penjara
Atas berbagai alasan tersebut, David meminta majelis hakim tidak menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut David Chandra dengan pidana penjara selama 13 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Lina.
Hingga sidang pembelaan berlangsung, jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan terhadap sejumlah klaim yang disampaikan terdakwa dalam pledoinya. Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa sebelum memasuki tahap putusan.












