Hukum & Kriminal

Telan Uang Negara Rp263 Miliar, Empat Terdakwa Didakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland

×

Telan Uang Negara Rp263 Miliar, Empat Terdakwa Didakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland

Sebarkan artikel ini
perumahan Citraland
Empat terdakwa dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I kepada PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/1/2026).

Ringkasan Berita

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar, mengatakan perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama h…
  • “Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263,43 mi…
  • Keduanya juga diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang direvisi menjadi HGB kepada PT Deli Megapoli…

Topikseru.com, Medan – Empat terdakwa dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I kepada PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/1/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar, mengatakan perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263,43 miliar.

“Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263,43 miliar,” kata JPU.

Keempat terdakwa masing-masing yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, lalu Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, terdakwa Irwan Perangin-angin merupakan mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

JPU Hendrik dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Askani dan Abdul Rahim Lubis diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara sebagaimana ketentuan perubahan tata ruang.

Keduanya juga diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang direvisi menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sehingga menyebabkan hilangnya aset negara.

Baca Juga  Diduga Doyan Pungli Dana Desa, Kejagung Periksa Kajari dan Kasi Intel Padanglawas

Sementara itu, terdakwa Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti diduga mengajukan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.

JPU Hendrik menyebut pemasaran dan penjualan kawasan perumahan Citraland yang berlokasi di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum.

“Korupsi tersebut dilakukan melalui KSO antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land. Dari total luas lahan sekitar 8.077 hektare, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB,” tutur dia.

Atas perbuatannya, lanjut JPU, para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Atau kedua, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Hendri.

Menanggapi dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan nota perlawanan. Kemudian Hakim Ketua Muhammad Kasim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.