Scroll untuk baca artikel
HeadlineNews

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Ini Perannya!

×

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Ini Perannya!

Sebarkan artikel ini
rumah wartawan
Personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

TOPIKSERU.COM, MEDANPolisi kembali menangkap satu pelaku lainnya kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan informasi bahwa satu pelaku kasus pembakaran rumah wartawan kembali mereka tangkap.

“Pelaku inisial B sudah menjadi tersangka dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna di Kabanjahe,” kata Kombes Hadi, Kamis (11/7).

Kombes Hadi petugas menangkap tersangka B di Kabupaten Karo setelah sebelumnya menangkap dua eksekutor.

Kedua eksekutor pembakar rumah korban adalah RAS dan YT.

“Tersangka B ini yang memerintahkan kedua eksekutor membakar rumah korban,” ujar Kombes Hadi.

Kombes Hadi menyebut bahwa Polda Sumut telah memeriksa total 28 saksi terkait kasus kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

Baca Juga  Polda Sumut Akhirnya Buka Suara Soal Salah Tangkap Iskandar di Pesawat Garuda, Ternyata Ini Penyebabnya

Pemeriksa saksi tersebut terdiri dari tiga pengelompokan yakni mengetahui keterlibatan tersangka, saksi keluarga dan saksi yang melihat saat peristiwa.

Laporkan Pembunuhan Berencana

Anak Rico Sempurna, EP bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan kuasa hukumnya dari LBH Medan melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Polda Sumatera Utara, Senin (8/7).

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna dan tiga anggota keluarga, sebagai tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana Jucto 187 KUHPidana.

“Kami melaporkan tindak pidana dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna,” kata Irvan Saputra dalam keterangan tertulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *