HeadlineNews

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Ini Perannya!

×

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Ini Perannya!

Sebarkan artikel ini
rumah wartawan
Personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

Ringkasan Berita

  • "Pelaku inisial B sudah menjadi tersangka dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna di Kabanjahe," kata Kombes Hadi,…
  • Laporkan Pembunuhan Berencana Anak Rico Sempurna, EP bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan kuasa hukumnya dar…
  • Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan informasi bahwa satu pelaku kasus pembakaran rumah wa…

TOPIKSERU.COM, MEDANPolisi kembali menangkap satu pelaku lainnya kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan informasi bahwa satu pelaku kasus pembakaran rumah wartawan kembali mereka tangkap.

“Pelaku inisial B sudah menjadi tersangka dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna di Kabanjahe,” kata Kombes Hadi, Kamis (11/7).

Kombes Hadi petugas menangkap tersangka B di Kabupaten Karo setelah sebelumnya menangkap dua eksekutor.

Kedua eksekutor pembakar rumah korban adalah RAS dan YT.

“Tersangka B ini yang memerintahkan kedua eksekutor membakar rumah korban,” ujar Kombes Hadi.

Kombes Hadi menyebut bahwa Polda Sumut telah memeriksa total 28 saksi terkait kasus kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

Pemeriksa saksi tersebut terdiri dari tiga pengelompokan yakni mengetahui keterlibatan tersangka, saksi keluarga dan saksi yang melihat saat peristiwa.

Laporkan Pembunuhan Berencana

Anak Rico Sempurna, EP bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan kuasa hukumnya dari LBH Medan melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Polda Sumatera Utara, Senin (8/7).

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna dan tiga anggota keluarga, sebagai tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana Jucto 187 KUHPidana.

“Kami melaporkan tindak pidana dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna,” kata Irvan Saputra dalam keterangan tertulis.

Baca Juga  Polda Sumut dapat Dukungan karena Berani Tangkap Nina Wati

Dia mengatakan dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi KKJ Sumut yang mengungkap sejumlah fakta sebelum peristiwa.

Irvan menyebut salah satu fakta sebelum peristiwa bahwa korban sempat memuat berita terkait perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Polisi Tangkap 2 Eksekutor

Polisi menangkap dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna yang berada di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan penangkapan kedua pembakar rumah wartawan Tribrata TV ini hasil penyelidikan sementara pihaknya.

“Kami lakukan beberapa cara ilmiah dalam mengungkap kasus ini. Kami menemukan bukti valid berdasarkan fakta. Kemudian kami mencari siapa pelakunya,” kata Komjen Agung di Mapolres Karo, Senin (8/7).

Mantan Kapolda Riau ini mengungkap bahwa penyidik menemukan beberapa barang bukti di lokasi kejadian.

Di antaranya rekaman kamera pemantau atau CCTV yang ada di sekitar lokasi dan botol air kemasan yang pelaku gunakan sebagai tempat BBM, yang berjarak 30 meter dari rumah korban.

“Kami terus memperkuat pembuktian atas kasus ini. Penyidikan atas kasus dugaan pembakaran ini sedang kami lakukan untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Komjen Agung.

Berdasarkan hasil analisis polisi bahwa rumah Rico Sempurna Pasaribu dibakar menggunakan BBM campuran Pertalite dan Solar.

Pelaku membeli BBM dan memasukkannya ke dalam botol kemasan air mineral.

Polisi telah menahan kedua tersangka di Mapolres Karo. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/cr1/topikseru.com)