Ringkasan Berita
- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan terhadap Rini Soemarno berkaitan dengan kebijakan holdingisasi B…
- Rini Soemarno Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi PGN Menurut KPK, pemanggilan Rini Soemarno bertujuan untuk mendal…
- "Dalam pemeriksaan hari ini, saksi RMS dimintai keterangan terkait holding-isasi BUMN migas dalam kapasitasnya sebaga…
Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno (RMS) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan terhadap Rini Soemarno berkaitan dengan kebijakan holdingisasi BUMN sektor minyak dan gas (migas) yang berlangsung saat dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN.
“Dalam pemeriksaan hari ini, saksi RMS dimintai keterangan terkait holding-isasi BUMN migas dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Rini Soemarno Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi PGN
Menurut KPK, pemanggilan Rini Soemarno bertujuan untuk mendalami proses kebijakan strategis yang berkaitan dengan restrukturisasi BUMN migas pada masa jabatannya.
Rini memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang berlangsung pada periode 2017–2021.
Holdingisasi sendiri merupakan kebijakan pengelompokan perusahaan negara dalam satu sektor atau rantai usaha sejenis guna meningkatkan efisiensi dan kinerja BUMN. Kebijakan ini diterapkan pada sejumlah sektor, termasuk migas.
KPK menduga terdapat penyimpangan dalam implementasi kerja sama jual beli gas yang terjadi di tengah proses restrukturisasi BUMN tersebut.
Awal Mula Dugaan Korupsi Kerja Sama PGN dan IAE
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016.
Dalam dokumen RKAP tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas oleh PGN dari PT Inti Alasindo Energy.
Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan.
Hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada PT IAE.
Langkah tersebut kemudian diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sejumlah Pihak Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dari unsur petinggi perusahaan terkait.
Dua orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023
- Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019
Selanjutnya, pada 1 Oktober 2025, KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Tak lama berselang, tepatnya pada 21 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kerugian Negara Capai Rp 200 Miliar Lebih
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan dalam kerja sama jual beli gas tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp 200 miliar.
KPK saat ini terus mendalami peran pihak-pihak terkait, termasuk kebijakan strategis yang melatarbelakangi kerja sama antara PGN dan IAE.
Pemeriksaan terhadap Rini Soemarno dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat kaitan antara kebijakan holdingisasi BUMN migas dengan keputusan bisnis yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi tersebut.













