Nasional

KPK Sita Kontainer Suku Cadang Impor di Pelabuhan Tanjung Emas, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

×

KPK Sita Kontainer Suku Cadang Impor di Pelabuhan Tanjung Emas, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
KPK Bea Cukai
Petugas mengecek isi kontainer yang kemudian disita KPK di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026).

Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sebuah kontainer berisi suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap kontainer yang diduga terkait dengan importir terafiliasi PT Blueray Cargo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang.

Kontainer Diduga Langgar Ketentuan Impor

Menurut Budi, kontainer yang disita berisi suku cadang kendaraan yang masuk kategori barang dibatasi atau dilarang impor.

“Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

KPK juga menemukan bahwa pemilik kontainer tersebut tidak mengajukan pemberitahuan impor barang kepada Bea Cukai dalam kurun waktu lebih dari 30 hari.

Temuan itu memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam proses administrasi impor yang kini sedang didalami penyidik.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan korupsi yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026.

OTT Bea Cukai dan Penetapan Tersangka

Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, salah satu pejabat yang diamankan adalah Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan impor.

Tiga pejabat Bea Cukai yang menjadi tersangka yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana

Pengembangan kasus terus dilakukan KPK setelah menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Sehari kemudian, KPK mengungkap penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di kawasan Ciputat.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan cukai dan impor barang.

KPK kini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan perusahaan jasa impor tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola impor dan pengawasan kepabeanan yang berpotensi merugikan negara serta memengaruhi iklim perdagangan Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *