Topikseru.com, Tapanuli Selatan – Seorang anggota Kepolisian Resor atau Polres Tapanuli Selatan berinisial Bripka AMN tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang pria yang diduga bandar narkoba.
Peristiwa memalukan tersebut terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Muara, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan langsung oleh warga setempat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Bukannya menjadi teladan bagi masyarakat, personel Polri yang bertugas di Satuan Samapta Polres Tapanuli Selatan itu justru kedapatan terlibat dalam pesta narkoba.
Selain Bripka AMN, seorang pria berinisial KBD turut diamankan. KBD diduga merupakan pemasok narkoba yang ikut terlibat dalam penggunaan sabu-sabu bersama oknum polisi tersebut.
Kapolres Benarkan Penangkapan Oknum Polisi
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara membenarkan adanya penangkapan terhadap anggotanya tersebut.
“Kita menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dari lokasi kejadian,” ujar Yon kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Menurut Yon, pengungkapan kasus ini bermula dari aksi warga yang melakukan penggerebekan setelah mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.
“Awalnya masyarakat melakukan penggerebekan. Di lokasi ditemukan dua orang yang baru selesai mengonsumsi sabu-sabu. Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Tak lama setelah mendapat laporan, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penindakan.
Oknum Polisi Seharusnya Sedang Bertugas
Setibanya di lokasi, petugas kepolisian mendapati bahwa salah satu dari dua orang yang diamankan ternyata merupakan anggota aktif Polres Tapanuli Selatan.
“Tim menemukan bahwa salah seorang pelaku adalah anggota polisi. Keduanya langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yon.
Ironisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bripka AMN diketahui seharusnya sedang menjalankan tugas piket jaga pada saat kejadian.
“Bripka AMN seharusnya bertugas piket. Namun yang bersangkutan justru tertangkap warga sedang pesta narkoba,” ungkapnya.
Terancam Dipecat Tidak Hormat
Saat ini, Bripka AMN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Selain proses hukum pidana, ia juga tengah menjalani sidang etik di Propam Polres Tapanuli Selatan.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses sidang etik juga sedang berjalan. Ia terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” tegas Kapolres.
Sementara itu, KBD yang diduga sebagai bandar narkoba juga masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut.
Komitmen Polri Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu
Kasus ini kembali mencoreng citra institusi kepolisian yang seharusnya berada di garis terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Kapolres Tapanuli Selatan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
“Siapa pun yang terlibat, termasuk anggota Polri, akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik Polri,” pungkas Yon.













