Hukum & Kriminal

KPK Dalami PNBP Jetty dan Hauling Tambang di Kasus Rita Widyasari

×

KPK Dalami PNBP Jetty dan Hauling Tambang di Kasus Rita Widyasari

Sebarkan artikel ini
KPK Rita Widyasari
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami persoalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan saat memeriksa Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, Senin (26/5/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi Batu Bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait mekanisme PNBP penggunaan jetty atau dermaga serta hauling atau pengangkutan material tambang.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal PNBP penggunaan jetty atau dermaga, dan hauling,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5/2026).

KPK Periksa Pejabat Kemenkeu

Wawan Sunarjo memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin pagi sekitar pukul 09.32 WIB sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi sektor sumber daya alam yang mendapat perhatian luas karena diduga melibatkan aliran dana dari aktivitas pertambangan batu bara.

KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar yang berkaitan dengan produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Awal Kasus Rita Widyasari

Kasus ini bermula ketika KPK pada 28 September 2017 menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rita diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Perkara tersebut kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka TPPU.

KPK Sita Kendaraan hingga Jam Tangan Mewah

Dalam proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset bernilai ekonomis. Pada Juni 2024, lembaga antirasuah itu mengumumkan penyitaan 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

KPK kemudian mengungkap perkembangan baru pada Februari 2025. Rita Widyasari diduga menerima aliran dana terkait aktivitas pertambangan batu bara hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi.

Tiga Korporasi Jadi Tersangka

Penyidikan kasus ini terus berkembang. Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

KPK menyebut penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik gratifikasi sektor pertambangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *