Hukum & Kriminal

Empat Guru di Deli Serdang Mengaku Jadi Korban Yayasan dan Bantah Terlibat Korupsi Dana BOS, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

×

Empat Guru di Deli Serdang Mengaku Jadi Korban Yayasan dan Bantah Terlibat Korupsi Dana BOS, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Guru ditahan kasus dana BOS
Bambang Santoso, kuasa hukum para guru, saat memberikan keterangan terkait penetapan dan penahanan guru yang dituduh korupsi dan BOS. Foto: Muchlis/Topikseru.com

Ringkasan Berita

  • Mereka terseret dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2022–2024 d…
  • Tiga guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RT (Rino Tasri), BAK (Bambang Ahmadi Karo-…
  • Mereka tidak menerima, tidak menikmati, dan tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari pengelolaan dana BOS di sekolah…

Topikseru.com, Deli Serdang – Empat orang guru di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, meminta keadilan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto setelah tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang di Labuhan Deli.

Mereka terseret dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2022–2024 di Sekolah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Tiga guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RT (Rino Tasri), BAK (Bambang Ahmadi Karo-Karo), dan HA (Handriyatul Akhbar). Sementara satu guru lainnya, Ahmad Afandi, masih berstatus saksi.

Bambang Santoso, kuasa hukum para guru, menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak bersalah dan tidak pernah menikmati dana BOS sebagaimana dituduhkan penyidik.

“Klien kami tidak melakukan korupsi. Mereka tidak menerima, tidak menikmati, dan tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut,” ujar Bambang Santoso SH, didampingi Hendra Julianta SH dan Elvian SH, Senin (9/2/2026).

Mengaku Jadi Korban Oknum Yayasan

Menurut Bambang, berdasarkan keterangan pihak guru, pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut sepenuhnya berada di tangan oknum yayasan berinisial M.

Setiap kali dana BOS dicairkan, oknum tersebut disebut selalu ikut ke bank dan langsung mengambil alih dana untuk kemudian dimasukkan ke rekening pribadinya.

“Klien kami diperalat dan dikorbankan oleh oknum yayasan berinisial M. Dialah yang mengelola dana BOS secara langsung, bahkan hingga belanja kebutuhan sekolah pun dilakukan olehnya,” tegas Bambang.

Para guru mengaku hanya diminta menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS. Mereka juga mengaku mendapat tekanan dan ancaman sehingga terpaksa mengikuti perintah yayasan.

Ironisnya, meski nama oknum yayasan tersebut telah disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik disebut tidak memprosesnya.

Tekanan Psikologis Berat

Proses hukum yang sedang berjalan disebut menimbulkan dampak besar bagi para guru dan keluarganya.

Selain harus menjalani penahanan, mereka juga menghadapi stigma negatif dari masyarakat dan murid-murid tempat mereka mengajar.

“Akibat proses hukum ini, klien kami, keluarga, dan anak-anaknya mengalami tekanan psikologis yang berat. Mereka adalah rakyat kecil yang kini harus bertanya: masihkah ada keadilan di negeri ini?” ungkap Bambang.

Lebih menyedihkan lagi, para guru tersebut diketahui hanya menerima gaji sekitar Rp 700 ribu per bulan dan bahkan masih dikenakan potongan.

Baca Juga  Pertamina Pastikan Distribusi BBM ke Tapanuli Utara Tetap Aman Meski Jalur Sibolga–Tarutung Tertutup Longsor

“Pahlawan tanpa tanda jasa itu kini justru harus mendekam di balik jeruji besi, padahal mereka tidak menikmati uang negara sepeser pun,” lanjutnya.

Minta Status Tersangka Dibatalkan

Pihak guru menilai proses hukum yang dilakukan penyidik salah sasaran. Mereka mendesak agar status tersangka terhadap ketiga guru tersebut segera dibatalkan.

Menurut tim kuasa hukum, para guru tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara ini, karena sejak awal tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan.

“Penyidik seharusnya memproses oknum yayasan berinisial M dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Bambang Santoso.

Jeratan Pasal yang Dikenakan

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap para guru, di antaranya:

  • Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
  • Pasal 603 subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
  • serta ketentuan lain terkait tindak pidana korupsi.

Namun Bambang Susanto menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat karena para tenaga pendidik itu tidak mengelola maupun menikmati dana BOS.

Harapan kepada Presiden

Dalam kondisi tertekan, para guru berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan keadilan.

Mereka meminta agar kasus ini ditinjau ulang secara objektif agar tidak ada pihak yang dikorbankan.

“Para guru memohon Presiden Prabowo dapat memberikan perhatian langsung agar keadilan benar-benar ditegakkan,” kata Bambang.

Cabjari Deli Serdang Tersangkakan dan Tahan 3 Guru

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menahan tiga tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing Hardriyatul Akbar selaku Bendahara BOS, Bambang Ahmadi Karokaro sebagai operator sekolah, serta Rino Tasri yang berperan sebagai rekanan. Penahanan dilakukan sejak Selasa (13/1/2026) usai ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, mengatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta pendalaman peran masing-masing tersangka.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan pendalaman peran masing-masing tersangka,” kata Hamonangan, Rabu (14/1/2026).

Dia menyebutkan, ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Dalam kurun waktu itu, MAS Farhan Syarif Hidayah tercatat menerima dana BOS dengan total mencapai Rp 486 juta.