Hukum & Kriminal

Sidang Pembunuhan Lina Kwan: ART Akui Diperintah Bersihkan Darah di Kamar Terdakwa

×

Sidang Pembunuhan Lina Kwan: ART Akui Diperintah Bersihkan Darah di Kamar Terdakwa

Sebarkan artikel ini
kasus pembunuhan Lina Kwan
ART dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Lina Kwan di PN Medan, Selasa (10/2/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Diperintah Bersihkan Darah Selama 20 Menit Menurut keterangan saksi, dirinya baru mengetahui adanya peristiwa serius …
  • Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Heli Valentina br Sitanggang mengaku diperintahkan membersihkan bercak dar…
  • Pengakuan tersebut disampaikan Heli saat menjadi saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/2…

Topikseru.com, Medan – Fakta baru mengemuka dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Lina Kwan yang menyeret terdakwa David Chandra. Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Heli Valentina br Sitanggang mengaku diperintahkan membersihkan bercak darah di kamar terdakwa tak lama setelah korban dilarikan ke rumah sakit.

Pengakuan tersebut disampaikan Heli saat menjadi saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/2/2026). Kesaksian itu memperkuat dugaan adanya upaya menghilangkan jejak peristiwa kekerasan yang menewaskan korban.

Dalam persidangan, Heli tampak gugup saat menjawab pertanyaan dari hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) AP Frianto Naibaho. Ia mengaku tidak menyaksikan langsung dugaan penganiayaan terhadap Lina Kwan karena kejadian terjadi di kamar lantai tiga rumah terdakwa.

“Saya tidak melihat langsung kejadiannya. Tapi saat korban dibawa, saya sempat melihat ada bercak darah di bajunya,” ujar Heli di ruang sidang.

Diperintah Bersihkan Darah Selama 20 Menit

Menurut keterangan saksi, dirinya baru mengetahui adanya peristiwa serius ketika seorang saksi lain bernama Roy membopong korban turun dari lantai atas untuk dibawa ke RS Columbia Asia Medan.

Heli mengaku sempat ikut mengantar korban ke rumah sakit bersama terdakwa. Namun setibanya di lokasi, ia justru diperintahkan kembali ke rumah oleh David Chandra.

“Saya disuruh pulang dan membersihkan darah di kamar Pak David sampai ke kamar mandi. Kurang lebih sekitar 20 menit saya membersihkannya,” ungkap Heli.

Keterangan ini memicu pertanyaan majelis hakim terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut membersihkan lokasi kejadian.

Hakim Ketua Eliyurita menanyakan kondisi kamar saat saksi membersihkan bercak darah tersebut.

“Apakah kamar dalam kondisi berantakan?” tanya hakim.

Baca Juga  Kejari Medan Klarifikasi Soal Informasi Adanya Tahanan Kabur

“Tidak, kamar terlihat biasa saja,” jawab Heli singkat.

Hakim kemudian mendalami apakah ada orang lain yang turut terlibat.

“Ada tukang bersih-bersih lain di rumah selain saya,” ujar saksi.

Terdakwa Tak Kembali ke Rumah

Dalam kesaksiannya, Heli juga mengungkapkan bahwa setelah mengantar korban ke rumah sakit, terdakwa tidak lagi kembali ke rumah.

“Setelah itu Pak David tidak pulang lagi. Saya juga tidak tahu kabar korban meninggal di rumah sakit,” tuturnya.

Heli mengaku tidak mengetahui secara pasti pekerjaan terdakwa maupun detail peristiwa yang terjadi sebelum korban dibawa ke rumah sakit.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Kronologi Versi Dakwaan Jaksa

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa pembunuhan terjadi pada 23 Agustus 2025 di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pukat II, Kota Medan.

Jaksa menyebut, insiden tersebut diduga bermula dari pertengkaran antara terdakwa dan korban yang dipicu konsumsi minuman keras serta persoalan narkoba.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa korban diduga mengalami penganiayaan berulang kali menggunakan botol bir, hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.

Atas perbuatannya, terdakwa David Chandra dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
  • Pasal 333 ayat (3) KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian,
  • Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
  • serta Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan kekerasan berat yang berujung hilangnya nyawa seseorang serta munculnya indikasi upaya menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian.

Persidangan Terus Berlanjut

Majelis hakim menegaskan bahwa proses persidangan akan terus berjalan secara terbuka dan transparan. Pada sidang berikutnya, jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan guna mengungkap lebih jauh kronologi peristiwa.

Perkara ini pun diperkirakan masih akan berlangsung panjang mengingat banyaknya saksi serta alat bukti yang harus diperiksa di hadapan pengadilan.