Hukum & Kriminal

Pengadilan Militer Tinggi I Medan Tetap Vonis Oknum Babinsa 10 Bulan Penjara pada Perkara Tewasnya Siswa SMP

×

Pengadilan Militer Tinggi I Medan Tetap Vonis Oknum Babinsa 10 Bulan Penjara pada Perkara Tewasnya Siswa SMP

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Militer
Sersan Satu Riza Pahlivi, terdakwa kasus penganiayaan MHS (15) hingga tewas, menghadiri sidang putusan di Pengadilan Militer I/02 Medan dengan hukuman sepuluh bulan penjara, Senin (20/10/2025).(Foto: Topikseru.com/ Dok. LBH Medan)
DAFTAR ISI

Topikseru.com, Medan – Pengadilan Militer Tinggi I Medan tetap memperkuat vonis anggota TNI Sertu Riza Pahlivi atas tewasnya pelajar kelas IX SMP Negeri 29 Medan, Mikael Histon Sitanggang (15). Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kodim 0201/Medan ini tetap dihukum selama 10 bulan penjara.

Putusan banding ini diketok pada 22 Januari 2026. Majelis Hakim banding perkara ini adalah Marsekal Pertama TNI Immanuel P. Simanjuntak selaku ketua dengan anggota Kolonel Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul.

“Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya,” kata Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Immanuel P. Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.Lembaga Badan Hukum (LBH) Medan mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban.”LBH sebagai kuasa hukum Lenny Damanik, ibu MHS dan lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM secara tegas mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Irvan menilai Oditur Militer dengan sengaja melakukan hal tersebut agar Lenny Damanik tidak bisa mengajukan Kasasi.

“Tidak hanya itu, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk Kasasi melalui Oditur Militer yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban. Namun, hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setelah 3 bulan pascaputusan tersebut dibacakan. LBH menduga jika Oditur Militer sengaja melakukan hal tersebut agar Lenny Damanik tidak bisa mengajukan Kasasi,” ujar Irvan.

Irvan menyebutkan, upaya Kasasi tidak dilakukan dan putusannya tidak diberitahukan kepada korban. Sesuai dengan Pasal 144 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan.

LBH Medan menilai jika Putusan Banding dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam perkara MHS, sarat dengan ketidakadilan dan bentuk pelanggaran impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum,” ucap Irvan.

Irvan mengatakan, Riza Pahlivi tidak dipecat dari institusi TNI. Oditur Militer pun hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara dengan restitusi sebesar Rp12.777.100.”Masyarakat luas juga bisa menilai jika ketika Tuntutan, seyogyanya terdakwa diancam Pasal 76 c Juncto 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Namun parahnya Oditur hanya menuntut terdakwa 1 Tahun penjara. Ketidakadilan Oditur justru diperparah ketika Pengadilan Militer I-02 Medan memutus terdakwa Sertu Riza Pahlivi dengan 10 bulan penjara dan tidak dipecat,” jelas Irvan.

Sekilas Kasus

Riza merupakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kodim 0201/Medan, yang mengamankan tawuran antar-remaja Perumahan Mandala versus Tembung di perbatasan Medan dan Deli Serdang, 24 Mei 2024.

Saat tawuran diamankan, para remaja itu lari berhamburan. Riza berusaha mengadang korban dengan merentangkan kedua tangannya.Korban lalu melompat di antara jembatan rel tapi malah terjatuh ke bawah jembatan, dengan kedalaman 2,6 meter. Ia tewas pada Sabtu, 25 Mei 2024 dengan luka di sekujur tubuhnya yakni di kepala, dada, hingga perut. Korban diduga dianiaya oleh Sertu Riza.Belum ada keterangan yang disampaikan Riza dalam putusan tersebut. Merujuk situs pengadilan, perkara ini masih dalam status pengajuan kasasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *